dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jabar | suaraburuhnasional.com – Sejumlah sponsor alias penyalur penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri nonprosedural alias ilegal yang masih beroprasi meresahkan di Kabupaten Cianjur dikabarkan tiarap tidak leluasa menampakan wajah asli diatas profesinya sendiri, para sponsor TKI ilegal seperti biasa berkamuplase dalam melakukan rekrutmen calon TKI non prosedural ke timur tengah atau negara lain yang dilarang oleh pemerintah, cara tersebut dilakukan menurut sumber suaraburuhnasional.com, guna menghindari oknum dari aparat penegak hukum yang kerap melakukan upaya pemerasan seperti yang telah dialami oleh sejumlah rekan seprofesinya sendiri.
Sumber menyebut, rekrutmen calon TKI ilegal di cianjur dari mulai proses penerbitan paspor di imigrasi hingga penerbangan diyakini akan lancar tanpa kendala, jika dana koordinasinya masih mengalir pada setiap oknum yang berlaga melakukan pencegahan TKI non prosedural, sumber menambahkan, jika benar setiap aparat bekerja sesuai SOP, enam TKI ilegal bernama Elis Bt Nana Ujang, Lisnawati Aceng Umar, Epi Nursari bt Misna Inta, Nenti Herawati, Nengsiti Nursaadah dan Elis bt Dayat dipastikan tidak akan berhasil lolos terbang ke Abu Dhabi melalui Kuala Lumpur, salah satu nama dari enam TKI tersebut merupakan pasokan dari Jule sponsor warga Kecamatan Mande.
Penuturan sumber tersebut tidak dibantah oleh sponsor Jule, menurut Jule pada awak media suaraburuhnasional.com Jumat lalu melalui telepon selular, Jule membenarkan pihaknya telah memasok TKI non prosedural pada Erna.
Penempatan TKI non prosedural menurut linmas Sudirman, dominan diproses oleh sindikat sponsor dari wilayah Mande, Bojongpicung (Cikondang), Ciranjang, sukaluyu dan cilaku, Sudirman menyebut, para sindikat biasanya tidak berdiri sendiri, melainkan dikawal oleh sosok oknum dari berbagai lembaga, seperti oknum pengacara, lembaga pemerhati TKI atau kontrol sosial dan oknum penegak hukum.
TKI ilegal yang diproses oleh para oknum sponsor beserta agen untuk ditempatkan pada sejumlah negara, menurut Budi Setiady ahli hukum pidana, TKI ilegal dominan tidak mengantongi dokumen sah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi tidak memiliki visa kerja yang valid, kontrak kerja yang jelas atau perlindungan hukum yang memadai.
Budi berharap, setiap aparat yang diberi amanat untuk menjalankan tugas pencegahan atau penindakan terhadap pelaku kejahatan dimaksud, kinerjanya agar lebih ditingkatkan kembali, guna mempersempit ruang gerak sindikat para pemeroses calon TKI ilegal khususnya di Kabupaten Cianjur. (Kamal/Asep)


