Selasa, Oktober 14, 2025

Pj Pengulu Jambur Lak Lak Diduga Bangkang Perintah Bupati Aceh Tenggara

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Bupati perintahkan dalam hal pengelolaan dana desa perintahkan Pengulu Kute harus transparan akuntabel dan efisien. Namun Pj Pengulu Kute (Desa) Jambur Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara Arifin diduga dengan sengaja bangkang perintah Bupati. Pasalnya tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana Desa.

Baru sepekan yang lalu Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fahri, SE, MM saat megelar apel Sepeda Motor Pengulu, dalam pidatonya menjelaskan dalam hal pengelolaan penggunaan dana desa Pengulu Kute harus transparan akuntabel dan efisien.

Kata Salim Fahri lebih lanjut menjelaskan dana yang dikelola oleh Pengulu Kute bertujuan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat Kute agar bisa meningkatkan pendapatan ekonomi. Jadi jangan ada Pengulu yang coba coba menyelewengkan dana desa untuk memperkaya diri dan golongannya.

Jika ada Pengulu yang mencoba untuk menyelewengkan dana desa untuk memperkaya diri dan golongan, dan terbukti. Saya akan tindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku. Sangsinya selain dinonaktifkan dari jabatan Pengulu proses hukum harus juga di jalani. Tegas Salim Fahri.

Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap Pertama Kute Jambur Lak Lak diduga dikorupsi oleh Pj Pengulu. Pasalnya ketika dikonfirmasi berapa jumlah penarikan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025. Pj Pengulu Kute Jambur Lak Lak mengatakan itu “rahasia negara,”sebut Pj Pengulu Jambur Lak Lak Arifin kepada media ini di kediamannya.

Pj Pengulu Jambur Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara Arifin, lebih lanjut kepada media ini, di kediamannya di Kute Jambur Lak Lak menjelaskan dana desa tahap pertama telah digunakan untuk kegiatan rehap plafon TPA, membuat Rambat Beton, PKTD, pembersihan jalan kebun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kegiatan posyandu.

Saat ditanya wartawan media ini terkait masalah pekerjaan proyek tersebut Pj Pengulu Arifin tidak bersedia memberikan informasi tanpa ada surat ijin dari Bupati Aceh Tenggara. Hal tersebut karena adanya pesan WhatsApp yang diterima Pj Pengulu dari Ketua DPD Apdesi Aceh Tenggara melalui Ketua Apdesi Kecamatan sembari menunjukan pesan WhatsApp kepada wartawan media ini.

Isi pesan tersebut mengatakan, “jika ada oknum wartawan dan LSM yang mengancam atau meminta uang kepada rekan kita Pengulu di kecamatan saya minta jangan dilayani, kami dari DPD Apdesi Aceh Tenggara siap membela kalian. Sepanjang pekerjaan tidak fiktif. Jangan takut Kita sudah siap dari segala penjuru”. “Siapapun yang memanggil Pengulu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan terkait meminta Berkas, Dana Desa (DD)atau berkas lainya jangan dikasih tanpa ada surat ijin dari Bupati, tidak boleh di layani atau dihadiri”

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Tenggara Muslim ketika dihubungi melalui aplikasi pesan WhastAap Rabu (22/7/2025) menjelaskan, benar pesan WhatsApp tersebut dari DPD Apdesi Aceh Tenggara. Tujuan kita memberi pesan WhatsApp kepada Pengulu agar kita dari Apdesi bisa mendampingi Pengulu yang tidak paham saat memberikan keterangan kepada wartawan atau LSM. Dan dalam pesan WhatsApp kita menjelaskan jika ada yang meminta berkas dana DD atau berkas lainya harus ada surat ijin dari Bupati. Jelas Muslim.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan jika ada rekan wartawan yang konfirmasi terkait dana desa kepada Pengulu kita tidak pernah meminta Pengulu untuk meminta surat ijin dari Bupati Aceh Tenggara. Terkecuali jika meminta berkas DD. Inilah contoh dangkalnya pemahaman Pengulu tidak bisa membedakan konfirmasi dengan meminta data. Tegas Muslim.

Menanggapi hal tersebut Lembaga Pemantauan Reformasi Indonesia (LPRI)
Aceh Yusuf M Teben bidang koordinator gratifikasi dan penindakan melalui selulernya Rabu (23/7/2025) menjelaskan Pj Pengulu Jambur Lak Lak diduga dengan sengaja membangkang perintah Bupati Aceh Tenggara.

Padahal Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri, SE. MM dengan jelas menyampaikan kepada Pengulu Kute agar mengelola anggaran DD transparan akuntabel dan efisien. Tidak ada dasar hukumnya mengatakan bahwa berapa jumlah dana desa yang sudah ditarik tahap pertama menyebutkan bahwa itu “rahasia negara,”jelas Yusuf M Teben.

Dan saat wartawan konfirmasi dengan Pj Pengulu tidak memerlukan ijin dari Bupati Aceh Tenggara. Pasalnya wartawan bertugas telah di lindungi oleh undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kata Yusuf M Teben Sesuai dengan undang-undang nomor 14. Tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik Pejabat publik harus menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh media. Terkecuali masalah pertahanan Negara. Jika tidak mau memberikan informasi kepada publik jangan menjabat sebagai Pj Pengulu. Ungkap Yusuf.

Dari sikap Pj Pengulu Jambur Lak Lak yang tidak mau transparan patut kita menduga adanya indikasi korupsi dalam hal pengelolaan anggaran dana desa pertama. Untuk itu pihak yang berwenang diminta untuk melakukan pemantauan langsung ke Kute Jambur Lak Lak,” ujar Yusuf M Teben. Selain itu kita juga salut kepada Ketua Apdesi Aceh Tenggara yang siap membela Pengulu dari segala penjuru asal jangan fiktif saja,”sebut Yusuf M Teben.

Kalau seandainya dalam kegiatan proyek desa ada yang mark up harga atau bangunan yang tidak sesuai dengan spek teknis hal tersebut jelas salah satu katagori korupsi apakah Ketua Apdesi Aceh Tenggara bisa membela Pengulu tersebut. Tegas Yusuf M Teben. (Dinni)

Read more

Local News