dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Setelah ambruk proyek untuk kegiatan Pon yang berlokasi di Ketambe tahun anggaran 2024 Dinas Perumahan Kemungkinan dan Pertanahan (Perkimtan )Aceh Tenggara. Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh telah menyampaikan surat rekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara Cq Dinas Perkimtan agar tidak melakukan pembayaran proyek tersebut karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebelum Rekanan perbaiki pekerjaan.
Sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah kepada BPKP Aceh agar melakukan audit terhadap pekerjaan proyek venue PON Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang berlokasi di Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
Menindak lanjuti permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara BPKP Aceh melakukan mengaudit proyek tersebut. Berdasarkan hasil investigasi BPKP Aceh kelapangan dan mengaudit proyek Pon tahun 2024. Diketahui hasil audit menyatakan pekerjaan pihak rekanan tidak sesuai dengan spek teknis.
Menindak lanjuti temuan BPKP Aceh menyampaikan Surat Rekomendasi kepada PJ Bupati Aceh Tenggara Cq Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang diterima oleh Sektariat Daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal, ST.
Isi Surat Rekomendasi BPKP Aceh tersebut ada dua poin. Yang pertama menyebutkan agar proyek Dinas Perkimtan Aceh Tenggara tidak melakukan pembayaran kepada pihak rekanan, karena pihak rekanan selaku pelaksana pekerjaan dalam mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek teknis.
Poin ke dua, Dinas Perkimtan agar perintahkan pihak rekanan memperbaiki pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan spek teknis. Setelah pihak rekanan memperbaiki pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan spek teknis maka Dinas Perkimtan diperbolehkan membayar kepada pihak rekanan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK,) Proyek PON Dinas Perkimtan Aceh Tenggara Nazman, ST kepada media yang dikutip dari media online “Modus Aceh” menjelaskan pihak rekanan telah selesai memperbaiki proyek tersebut pada bulan Mei Tahun 2025 karena masih dalam tahap masa pemeliharaan.
Kepala Bidang (Kabid) Bendahara umum Badan Pengelola keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara Jakaria, S.Kom kepada media ini melalui pesan singkat WA Sabtu (12/7/2025), bahwa proyek venue PON Dinas Perkimtan Aceh Tenggara semua sudah kita bayarkan pada bulan Maret tahun 2025, hal tersebut berdasarkan adanya SP2D dari Dinas Perkimtan Aceh Tenggara. Dana referensi (pemeliharaan) yang belum kita bayarkan.
Sekda kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal, ST ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/7/2025), menjelaskan, membenarkan adanya menerima Surat Rekomendasi dari BPKP Aceh isi Rekomendasi BPKP Aceh agar Bupati Aceh Tenggara Cq Dinas Perkimtan Aceh Tenggara tidak melakukan pembayaran proyek tersebut karena tidak sesuai dengan spek teknis.
Kata Yusrizal, ST lebih lanjut menjelaskan, Dinas Perkimtan Aceh Tenggara memerintahkan pihak rekanan supaya memperbaiki pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan spek teknis. Setelah pihak rekanan memperbaiki pekerjaan maka Dinas Perkimtan Aceh Tenggara diperbolehkan membayar kepada pihak rekanan.
Yusrizal, ST lebih lanjut menjelaskan Hasil LHP Badan Pemeriksaan Keuangan Pembagunan (BPKP) Aceh telah kita sampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk lebih jelasnya silahkan langsung konfirmasi kepada OPD yang bersangkutan. Tegas Yusrizal ST.
Kepala Dinas Perkimtan Aceh Tenggara Ir. Supriadi sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhastAap (11/7/2025) meskipun pesan yang dikirim telah dibaca namun sayangnya Kadis Perkimtan Aceh Tenggara tidak bersedia membalas pesan wartawan ini hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Pemantauan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Bidang Penindakan dan Gratifikasi Yusuf M Teben, melalui selulernya Sabtu (12/7/2025), menjelaskan, saya menduga Dinas Perkimtan Aceh Tenggara dengan sengaja mengabaikan Rekomendasi BPKP Aceh. Pasalnya rekanan belum memperbaiki pekerjaan proyek tersebut namun Dinas Perkimtan telah membayarkan kepada pihak rekanan.
Kata Yusuf, lebih lanjut mengatakan hal tersebut kita ketahui sesuai keterangan PPTK pihak rekanan siap memperbaiki pekerjaan proyek tersebut pada bulan Mei. Sedangkan Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) telah membayar kepada pihak rekanan pada bulan Maret. Semestinya Dinas Perkimtan membayar kepada pihak rekanan di bulan Mei atau bulan Juni.
Atas kejadian tersebut patut kita pertanyakan sikap PPTK dan Kepala Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang dengan sengaja mengabaikan Rekomendasi BPKP Aceh. Patut kita menduga antara pihak rekanan dan Dinas Perkimtan telah “bermain mata” agar pencairan dana di percepat. Jelasnya. “Saya berharap dengan adanya pemberitaan ini dapat menjadi bahan tambahan untuk Kajari Kutacane yang saat ini masih melakukan pulbaket dalam proyek PON Dinas Perkimtan tahun 2024,” tegasnya mengakhiri. (Dinni)