dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jabar | suaraburuhnasional.com – Setiap kepala satuan pendidikan memiliki peran krusial dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, tidak terkecuali bagi Nandang Jauharudin selaku Kepala SMKN 1 Bojongpicung yang juga merangkap tugas sebagai Plt Kepala satuan pendidikan di SMKN 2 Cilaku Kabupaten Cianjur.
Dipercaya atasannya untuk menakhodai SMKN 2 Cilaku, Nandang Jauharudin sekilas terkesan sosok yang telah berhasil mengelola serta meningkatkan mutu pendidikan di SMKN 1 Bojongpicung, padahal, menurut sejumlah sumber dari kalangan pemerhati pendidikan, jika masa jabatan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, maka Nandang dinilai tidak lagi patut menduduki jabatan sebagai kepala sekolah, lantaran terhalang regulasi pembatasan masa tugas kepala sekolah yang hanya dua periode, karenanya, menurut sumber, jika Nandang oleh dinas terkait tetap dipaksakan jadi kepala sekolah, maka seluruh tindakan hukum Nandang yang mengatas namakan kepala sekolah berpotensi tidak sah alias ilegal.
Sumber menambahkan, Nandang juga dinilai gagal membina serta meningkatkan kepatuhan guru mengajar disekolah, bahkan kegagalan tersebut telah berdampak buruk pada hak belajar dua rombel siswa jurusan pertanian pada Tahun Ajaran 2024/2025, dimana siswa diterlantarkan oleh pihak sekolah sengaja tidak diikut sertakan belajar dikelas alias tidak mendapat pembelajaran dari guru kelas maupun guru pembimbing selama sekitar satu semester, padahal puluhan siswa tersebut sama seperti siswa lainnya ikut membayar uang tahunan jutaan rupiah, kondisi yang memperbururuk peningkatan mutu pendidikan dimaksud turut diamini Wawan selaku poktan yang peduli pada pendidikan.
Menurut Wawan, di rumah sendiri pihaknya selama sekitar satu semester memberikan materi pelajaran seadanya pada puluhan siswa tanpa dibiayai dana BOS, apalagi dibantu mengajar oleh guru dari sekolah, padahal Nandang selaku kepala satuan pendidikan seharusnya memastikan bahwa proses belajar mengajar di sekolah berjalan efektif dan menyenangkan bagi siswa.
Sumber lain dari salah seorang tendik ASN di internal sekolah menyebut, SMKN 1 Bojongpicung semenjak dikepalai Nandang, tidak sedikit kebijakan Nandang menuai kegaduhan ditengah masyarakat, seperti soal pungutan jutaan rupiah pertahun pada orang tua siswa, ditambah biaya akademik prakerin alias PKL ratusan ribu rupiah, semua pungutan menurut sumber, dipasilitasi oleh keberanian pihak yang mengaku komite, sementara keabsahan komite itu sendiri diragukan oleh banyak pihak. Disinggung terkait pungutan disekolah, Nandang pada awak media suaraburuhnasional.com pekan lalu menyebut, pungutan dilakukan lantaran sekolah kekurangan dana.
Sumber menambahkan, pihaknya selaku tendik beserta para guru tidak pernah dilibatkan musyawarah perumusan RKAS, akibatnya tenaga kependidikan dan guru tidak mengetahui berapa besaran BOS atau dana lain yang diterima sekolah, apalagi pengalokasiannya terkesan ditutupi, sehingga banyak kegiatan akademik di sekolah yang pasti tidak dipahami secara rinci kebutuhan pendanaannya oleh perumus RKAS, lantaran RKAS tidak dirumuskan dengan pihak yang seharusnya dilibatkan, RKAS hanya diputuskan oleh komite, wakil KS, bendahara dan kepala sekolah, sehingga pendanaan sejumlah kegiatan akademik banyak yang buram atau tidak jelas besarannya.
Kebijakan SMKN 1 Bojongpicung juga belakangan gencar disorot sejumlah sekolah swasta, pasalnya, dari jumlah siswa 921 orang hasil SPMB tahun ini menurut pihak SMKN 1 Bojongpicung, ada 170 orang siswa PAPS di dalamnya sesuai draf dari provinsi, namun 8 orang diantaranya masuk pada sekolah lain, sementara penuturan tersebut tidak merubah keyakinan pihak sekolah swasta, lantaran kebenaran siswa PAPS yang di informasikan di laman Disdik hanya 49 orang, tak ayal ketimpangan jumlah data PAPS di SMKN 1 Bojongpicung tersebut menuai tanggapan sumbang sejumlah ahli, menurutnya, tim PAPS Disdik Jabar disinyalir gagal mengimplementasikan perintah dari Kepala Disdik jabar H Purwanto sebagaimana bunyi pada surat tertanggal 26 Juni 2025 perihal penugasan tim pelaksana PAPS. (Kamal/Asep)


