dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jakarta | suaraburuhnasional.com – Reforma Agraria menjadi salah satu komitmen nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Melalui program Redistribusi Tanah, pemerintah berupaya memastikan tanah-tanah yang tidak termanfaatkan secara optimal dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program ini merupakan bagian integral dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Tanah yang sebelumnya dikuasai namun tidak produktif kini dialokasikan untuk masyarakat, terutama kelompok tani, pelaku usaha kecil, dan warga berpenghasilan rendah, guna meningkatkan produktivitas serta pemerataan ekonomi di pedesaan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Redistribusi Tanah bukan hanya sebatas pembagian lahan, melainkan juga upaya menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing melalui pemanfaatan sumber daya tanah secara berkelanjutan. Dengan kepastian hak atas tanah, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses permodalan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan taraf hidupnya.
Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menata aset dan sumber daya agraria untuk kesejahteraan rakyat. Reforma Agraria menjadi fondasi penting menuju Indonesia yang lebih lengkap, maju, dan modern sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk melayani secara profesional dan terpercaya. (Clara s)



