Sabtu, November 15, 2025

KOKALUM Tenggelam, Orang yang Sama Sangsikan Buat IAA Karam

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

Batu Bara | suaraburuhnasional.com – Ricky Gunawan pernah menjabat sebagai Bendahara Koperasi Karyawan Inalum (KOKALUM) alhasil kasus Kokalum sampai kini tidak selesai, kini Ricky Gunawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indonesian Aluminium Alloy (IAA), sangat disangsikan kapasitas dan kapabilitasnya.

Kegagalan sebagai Bendahara Kokalum tak membuatnya tertahan, selain gagal di Kokalum kini ia berpindah dan diduga membawa sialnya ke PT. IAA. Pasalnya, baru baru ini IAA mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian akibat telah terjadinya insiden tumpahan aluminium cair pada proses pemindahan material di area tungku peleburan.

PT. IAA melalui Direkturnya seharusnya melakukan kajian lebih mendalam untuk mencegah terjadinya kerugian uang negara dan memitigasi resiko operasional yang di kelola IAA. Mulai dari status perjanjian kerja buruh yang di tempatkan di sektor inti menunjukkan bahwa Direktur Utama Ricky Gunawan gagal menjalankan amanah undang-undang Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Pekerjaan Inti/Tetap (PKWTT) : Pekerjaan yang bersifat permanen, terus menerus, dan merupakan bagian dari proses produksi utama perusahaan, pada prinsipnya, harus menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau status karyawan tetap. Namun di PT. IAA didapati status pekerjanya bersifat kontrak atau PKWT sehingga Ricky Gunawan dinilai gagal dalam menjalankan amanah Undang-undang.

Menanggapi hal tersebut Danil Fahmi, S.H, Sekretaris FSB NIKEUBA KSBSI Kab. Batu Bara angkat bicara kepada awak media di Partner Coffee, Jumat (14/11/2025). Fahma juga mengatakan meskipun kinerja keuangan spesifik IAA belum dipublikasikan secara rinci, sebagai bagian dari MIND.ID Inalum (induk perusahaan), IAA mencatat kinerja positif dengan capaian pendapatan 116% dari target pada tahun 2024. Namun ironisnya, kebijakan Ricky Gunawan tentang perburuhan tidak bersesuaian dengan amanah Perpres No. 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Direktur PT. IAA Ricky Gunawan masih berpola pikir sebagai pengelola tenaga alih daya dengan tidak meningkatkan status buruh perusahaan yang dipimpinnya menjadi karyawan tetap, padahal cukup mampu memberikan kesejahteraan itu, ” ungkap Fahmi.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Bang Deff itu lebih lanjut mengatakan bahwa kondisi status perjanjian kerja yang diperparah dengan kebijakan operasional yang tak menganut mitigasi operasional produksi resiko tinggi mengindikasikan kinerja buruk perusahaan yang dipimpin Beliau. “Ricky Gunawan adalah orang gagal yang sama, yang telah menenggelamkan KOKALUM dulu. Kami minta kepada Direktur Utama INALUM sebagai pemegang saham utama untuk mengevaluasi kinerja dan kebijakannya terhadap PT. IAA, agar aset negara seperti IAA ini tidak bernasib sama seperti KOKALUM”,tutup Fahmi dengan tegas dan keras. (Tim)

Read more

Local News