Kamis, Maret 19, 2026

Bongkar Kedok Bengkel, Tim Gabungan Gerebek Gudang Penimbunan 150 Ton Solar Subsidi di Marelan

Share

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

​Marelan | suaraburuhnasional.com – Dalam sebuah operasi senyap yang terukur dan berskala besar, tim gabungan lintas instansi berhasil membongkar praktik kejahatan ekonomi luar biasa (economic crime) berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Medan Marelan. Operasi ini menjadi bukti keseriusan negara dalam mengawal distribusi energi berkeadilan bagi rakyat.

​Gudang yang selama ini beroperasi dengan rapi di bawah kedok bengkel mobil di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, digerebek pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan krusial dari masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Bobot operasi ini terlihat dari komposisi tim gabungan yang terlibat. Tidak main-main, elemen intelijen, militer, kepolisian, dan pemerintah daerah turun tangan langsung. Tim ini terdiri dari personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes TNI, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dan Pemerintah Kota Medan.

​Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah.

​Saat petugas melakukan penetrasi ke dalam lokasi, tabir kepalsuan “bengkel mobil” tersebut runtuh seketika. Petugas menemukan “harta karun” ilegal dalam skala masif. Sekitar 150 ton (150.000 liter) solar subsidi ditemukan tertimbun, diduga kuat siap untuk diselundupkan kepada para penampung industri dengan harga non-subsidi.

​Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan barisan barang bukti yang memperlihatkan betapa rapi dan terorganisirnya sindikat ini bekerja. Fasilitas penyimpanan yang ditemukan meliputi: ​Enam unit kontainer ukuran 20 feet, di mana empat di antaranya penuh berisi solar ilegal. Sembilan unit baby tank (wadah penampungan portabel). ​Satu tangki tanam raksasa dengan kapasitas mencengangkan, yakni 18 ton. Pada tangki ini tertera nama PT Sepertiga Malam Sinergi, yang kini menjadi fokus penyelidikan utama.

​Selain fasilitas penyimpanan, petugas juga menyita armada pengangkut yang diduga kuat digunakan untuk mendistribusikan hasil kejahatan tersebut. Sebanyak sembilan unit mobil tangki diamankan, yang terdiri dari:​ Tiga unit Hino (kapasitas 8 ton): Nopol BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL.​ Empat unit Mitsubishi Fuso (kapasitas 8 ton): Nopol BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.​ Dua unit Hino (kapasitas 5 ton): Nopol BK 8183 FS dan BK 8128 EG.

​Tim juga mengamankan empat kendaraan operasional lainnya yang berada di lokasi, yaitu satu unit Toyota Hilux, satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang Innova, dan satu unit Toyota Kijang Pick Up.

​Pasca-penggerebekan, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero), Dinas UKM, dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tindak lanjut teknis, audit, dan memastikan penghentian total seluruh aktivitas di gudang maut tersebut.

​Saat ini, seluruh barang bukti telah dipasangi garis polisi (police line) dan diamankan di bawah pengawasan ketat Polda Sumut. Kasus ini kini memasuki fase penyidikan mendalam guna mengungkap intellectual duster (aktor intelektual) dan korporasi yang berdiri di balik praktik lancung ini.

​Para pelaku dalam kasus ini dipastikan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan fakta di lapangan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis dari dua undang-undang fundamental: ​1. Pelanggaran Undang-Undang Migas (Lex Specialis)​Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara telak melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Para pelaku terancam dijerat dengan:
​Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

​2. Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ​Selain UU Migas, terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana umum dalam KUHP, mengingat adanya unsur permufakatan jahat, penipuan (berkedok bengkel), dan penadahan barang hasil kejahatan. Pasal yang relevan antara lain: Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengingat solar tersebut bersumber dari tindakan ilegal, pihak-pihak yang menampung atau membeli dapat dijerat sebagai penadah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.​Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan kejahatan).

​Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi mafioso BBM subsidi. “Negara tidak boleh rugi oleh segelintir orang yang memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak rakyat kecil. Proses hukum akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tuntas hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.

​Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan mereka, demi menjaga keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. (Liputan: Nelson Siregar)

Read more

Local News