dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Belawan | suaraburuhnasional.com – Menanggapi diskursus publik terkait dugaan malapraktik prosedur kepolisian, Polres Pelabuhan Belawan secara resmi memberikan klarifikasi komprehensif. Melalui Kasi Humas Kompol Edy Suranta, didampingi Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., dan Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait, SH., institusi tersebut meluruskan kronologi penangkapan tersangka penganiayaan berat yang sempat memicu polemik di media daring. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi informasi dan menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat, khususnya warga Sumatera Utara.
Akar persoalan ini bermula dari insiden kekerasan kolektif yang terjadi pada fajar 7 September 2025 di Jalan TM Pahlawan Lorong Aman. Seorang korban berinisial MH menjadi sasaran serangan brutal yang mengakibatkan cacat permanen. Sebuah anak panah yang dilesatkan secara keji merenggut penglihatan pada mata kiri korban untuk selamanya. “Ini bukan sekadar pertikaian biasa, melainkan tindak pidana kekerasan di muka umum yang berdampak fatal pada masa depan korban,” ujar Kompol Edy Suranta dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam, petugas menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka pada 4 Februari 2026. Namun, proses penangkapan yang terjadi sehari kemudian tidak berlangsung mulus. Tersangka M, yang diketahui merupakan bagian dari sindikat kekerasan bersama empat rekan lainnya (A, I, S, dan IK), memberikan perlawanan saat pengembangan kasus dilakukan.
Menghadapi eskalasi ancaman di lapangan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Langkah ini diambil sesuai dengan protokol keselamatan guna melumpuhkan tersangka sebelum membawanya ke RS TNI Angkatan Laut Belawan untuk perawatan medis.
Tuduhan mengenai adanya pelanggaran kode etik oleh sembilan personel Polsek Belawan ditepis dengan fakta hukum yang kuat. Kompol Edy menegaskan bahwa legalitas upaya paksa yang dilakukan kepolisian telah diuji secara terbuka melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
”Seluruh dalil permohonan pemohon dalam sidang praperadilan dinyatakan ditolak oleh hakim. Artinya, secara hukum, prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku,” tegas Edy.
Selain itu, status tersangka M sebagai residivis kasus pembakaran pada tahun 2022 memberikan gambaran mengenai rekam jejak kriminalitasnya yang repetitif. Per hari ini, Selasa (31/3), penyidik Polsek Belawan telah resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menandakan bahwa proses hukum telah memasuki fase penuntutan.
Menutup klarifikasi tersebut, Polres Pelabuhan Belawan mengeluarkan imbauan reflektif kepada publik. Masyarakat diminta untuk lebih skeptis terhadap narasi yang beredar secara liar di media sosial tanpa verifikasi fakta yang jelas.
”Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen informasi yang cerdas. Jangan biarkan opini yang belum teruji mengaburkan fakta penegakan hukum yang sedang berjalan demi keadilan bagi korban,”pungkasnya. (NS)






