dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suaraburuhnasional.com – Kuasa hukum Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan – KSPSI (PC.FSP.KAHUT-KSPSI) Kab. Deli Serdang, PH Kantor Hukum Parulian Sinaga, SH, dan Rekan, telah mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Permohonan ini terkait Nota Pemeriksaan dan Pelaksanaan Nota (Hasil Penetapan) atas permasalahan hak normatif pekerja di PT. Starindo Prima yang telah berlangsung selama 13 tahun tanpa penyelesaian. “Permohonan informasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas kasus klien kami,” ujar Parulian Sinaga, SH, dalam keterangannya Selasa (31/3/2026).
Permohonan ini merupakan langkah lanjutan setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumut. “Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan Sumut dapat merespons permohonan ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga permasalahan ini dapat terbuka dan transparan,”tambah Parulian Sinaga, SH.
Permintaan informasi ini juga merupakan implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan mereka. “Transparansi dan keadilan adalah hak klien kami. Kami menuntut agar Dinas Ketenagakerjaan Sumut bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini,”tegas Parulian Sinaga, SH.
Makan untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan Sumut diminta segera merespons dan membalas permohonan informasi ini dan memberikan informasi yang dibutuhkan, bilamana tidak diberikan, maka pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP), tutup Parulian Sinaga SH. (Tim)






