dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Labuhan | suaraburuhnasional.com – Di bawah kepemimpinan yang progresif, Polsek Medan Labuhan kembali membuktikan bahwa ruang bagi kriminalitas di wilayah hukumnya semakin menyempit. Sebuah operasi penegakan hukum yang presisi berhasil mematahkan pelarian dua eksekutor tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang sempat mengusik ketenangan di Gang Jagung, Kelurahan Terjun.
Dua sosok yang kini menjadi pesakitan tersebut adalah NN (45) dan E (49). Keduanya diringkus pada Rabu dini hari (29/4), mengakhiri drama pelarian yang bermula dari sebuah aksi nekat di sebuah warung kelontong sederhana.
Senin malam (27/4), jarum jam menunjukkan pukul 22.30 WIB. Di saat sebagian besar warga mulai menjemput lelap, LN (22) masih setia menjaga warungnya. Namun, ketulusan melayani pelanggan justru dimanfaatkan oleh tersangka E yang datang dengan dalih membeli rokok.
Dalam sebuah momentum yang terencana, tersangka E merampas aset digital korban sebuah tablet yang menjadi sandaran usaha lalu melesat menuju rekan kolaboratornya, NN, yang telah bersiaga di atas tunggangan besi. ”Kejahatan ini bukan sekadar tentang kerugian materiil, melainkan tentang pelanggaran terhadap rasa aman masyarakat yang sedang berupaya membangun ekonomi kecil,”ujar Kapolsek Medan Labuhan, AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM.
Kejahatan yang terorganisir rupanya kalah oleh keberanian korban yang spontan. Teriakan LN memicu reaksi berantai dari warga sekitar. Tersangka NN, sang pengemudi, terjebak dalam kepungan massa yang geram sebelum akhirnya dievakuasi oleh kesigapan personel kepolisian yang tiba di lokasi tepat waktu.
Tak berhenti di situ, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan pendalaman intelijen yang tajam. Berbekal keterangan dari NN, petugas melakukan pengejaran maraton hingga akhirnya berhasil menyudutkan tersangka E di persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi potret nyata dari sinergi antara Publik dan Kepolisian. Polsek Medan Labuhan tidak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga sedang memulihkan kepercayaan masyarakat akan hukum yang hidup dan bekerja.
Identitas Pelaku: NN (45) & E (49), Keduanya merupakan warga Belawan. Waktu Penangkapan: Rabu, 29 April 2026, pukul 04.30 WIB. Penyidikan intensif berdasarkan Pasal 365 KUHPidana. Segera gunakan fasilitas Call Center 110 untuk merespons tindak kriminal secara instan.
AKP D. Raja Putra Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi premanisme di wilayahnya. Keberhasilan ini adalah pesan bagi siapa saja yang berniat mengganggu ketertiban umum: Polsek Medan Labuhan akan selalu selangkah lebih maju. (Liputan : Nelson Siregar/Hms)

