dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Belawan | suaraburuhnasional.com – Di balik hiruk-pikuk aktivitas warga di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, sebuah drama kemanusiaan yang memilukan berhasil dihentikan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sukses membongkar sindikat perdagangan bayi lintas peran yang terorganisir pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Operasi senyap yang dipimpin oleh Tim Unit IV PPA ini tidak hanya menyelamatkan seorang bayi perempuan tak berdosa, tetapi juga menyeret enam orang tersangka ke balik jeruji besi. Keberhasilan ini merupakan buah dari kesabaran dan ketelitian penyelidikan yang dimulai sejak awal Maret 2026. Berawal dari laporan masyarakat yang mencium aroma kecurigaan terhadap aktivitas sepasang suami istri, Tim Unit IV PPA di bawah komando Ipda Syukur Waruwu, S.H., mulai melakukan pemetaan intensif.
”Kami melakukan pemantauan saksama terhadap pergerakan para pelaku selama hampir sebulan. Puncaknya, pada 28 Maret, tim mendeteksi adanya rencana transaksi penyerahan bayi dari ibu kandungnya kepada pembeli,”ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH.
Penyergapan dilakukan secara taktis. Saat bayi dibawa keluar dari rumah sakit menuju titik temu di Pintu Tol Marelan, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan pengepungan. Seluruh pihak yang terlibat mulai dari penjual, perantara, hingga pembeli tak berkutik saat diamankan petugas.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengidentifikasi enam tersangka dengan peran yang saling berkelindan: ET (44): Sang aktor intelektual sekaligus agen penjual. SS (55): Pendamping ET dalam menjalankan aksi. JG (39) & SEP: Pasangan suami istri yang berperan sebagai pembeli. M (42): Ibu kandung bayi yang tega melepas darah dagingnya. SD (41): Perantara yang menghubungkan sang ibu dengan agen.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa nyawa manusia telah dijadikan komoditas ekonomi dengan selisih keuntungan yang menggiurkan bagi para calo. “Ibu kandung (M) mengaku terdesak faktor ekonomi dan menjual bayinya seharga Rp12 juta. Namun, di tangan tersangka ET, harga tersebut melonjak drastis menjadi Rp25 juta saat ditawarkan kepada pembeli,”ungkap AKP Agus Purnomo.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka ET mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam praktik kotor tersebut. Ia tercatat telah melakukan transaksi serupa sebanyak dua kali. Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan medis dan pemulihan trauma. Sementara itu, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
AKP Agus Purnomo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik eksploitasi anak di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. “Kejahatan ini adalah luka bagi kemanusiaan. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kami. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait hak anak, karena satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan satu nyawa,” pungkasnya dengan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kemiskinan dan ketidakberdayaan seringkali menjadi pintu masuk bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penegakan hukum yang tegas dari Polres Pelabuhan Belawan diharapkan menjadi efek jera bagi para predator yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan sosial. (NS)






