dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Sandi Simanjuntak dan Masyarakat Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane dalam hal penanganan Laporan dugaan Korupsi Dana Desa Kute Lawe Beringin Horas yang diduga dilakukan oleh Penghulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus.
Sandi Simanjuntak selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Kute Lawe Beringin Horas kecamatan Semadam kepada media ini Senin (25/4/2026) menjelaskan kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Kutacane dalam hal penanganan laporan yang kami sampaikan kepada pihak Kejari Kutacane terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022 – 2025. Kute Lawe Beringin Horas yang diduga dilakukan Pengulu Kute Lawe Beringin Horas beberapa bulan yang lalu.
Adapun yang kami laporkan kepada pihak Kajari Kutacane yaitu dugaan indikasi Korupsi Dana BUMK Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024. Pasalnya setelah dilantik Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus tahun 2021 meminjam dana BUMK kepada ketua BUMK sebesar Rp 25 Juta dan berjanji akan mengembalikan dana BUMK setelah menarik dana desa Tahun Anggaran 2022. Namun sampai saat ini belum dikembalikan oleh Pengulu. Jelas Sandi Simanjuntak.
“Bukan hanya itu saja Pengulu Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus kembali menerima dana BUMK dari Bendahara BUMK sebesar Rp 28. Juta. Hingga saat ini dana BUMK masih di kuasai oleh Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus,”sebut Sandi Simanjuntak. Dugaan korupsi kegiatan ketahanan pangan, kegiatan Posyandu, kegiatan pengadaan alat PKK, kegiatan PAUD dan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Kute Lawe Beringin Horas. Ujar Sandi Simanjuntak.
Yang lebih parah lagi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus yaitu kegiatan BLT yang dibagikan kepada masyarakat yang semestinya masyarakat menerima dana BLT sebesar Rp. 3.600.000,- perorang selama satu tahun, namun yang diterima masyarakat sebagian ada yang Rp. 500 ribu dan ada yang menerima 750 ribu selama satu tahun. Bahkan ada penerimaan nama bodong sekitar 15 orang. Ungkap Sandi Simanjuntak.
Menindaklanjuti laporan kami kepada pihak Kejari Kutacane. Kejari Kutacane menyurati pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar mengaudit Dana Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam. Jelas Sandi Simanjuntak. Setelah pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Audit Dana Desa Lawe Beringin Horas sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat adanya temuan inspektorat kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 80 Juta lebih. Jelas Sandi Simanjuntak.
Anehnya inspektorat kabupaten Aceh Tenggara tidak ada imengaudit Dana BUMK dan dana BLT dengan dalih tidak ada instruksi dalam surat Kejari Kutacane yang di terima oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara karena hal tersebut lah inspektorat tidak mengaudit Dana BUMK dan dana BLT dan meminta kami untuk menjumpai pihak Kejari dan meminta pihak Kejari Kutacane menyurati pihak Inspektorat agar mengaudit Dana BUMK dan dana BLT. Pungkas Sandi Simanjuntak.
“Saya juga sudah menjumpai pihak Kejari Kutacane Kasi Pidsus sekitar 3 Minggu yang lalu dan meminta supaya pihak Kejari Kutacane agar melakukan audit ulang dan mengaudit Dana BUMK dan dana BLT pihak Kejari berjanji akan turun untuk melakukan audit namun sampai saat ini pihak Kajari belum juga turun untuk melakukan audit,”ungkap Sandi Simanjuntak.
Jika pihak Kejari Kutacane dalam waktu dekat ini tidak juga melakukan audit Dana Fesa Lawe Beringin Horas, maka kami warga Kute Lawe Beringin Horas telah sepakat akan melakukan unjuk rasa. Tegas Sandi Simanjuntak. (Dinni)

