dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, mengikuti kegiatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta penyaluran Kurang Salur Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun 2024 dan 2025 kepada kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui video conference dari Ruangan Command Center Diskominfo, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa, (5/5/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa total dana tahap pertama ini terdiri dari bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.
Bobby menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada kabupaten/kota yang totalnya mencapai Rp3,31 triliun. Pada tahun 2026, penyaluran direncanakan dilakukan dalam tiga tahap.
“Mudah-mudahan kewajiban sebesar Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun. Sore ini, dana sebesar Rp443 miliar akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah,”ujar Bobby Nasution.
Turut hadir mendampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala BPKPD Siti Fatimah dan Kepala Bapperida Mariani. (Indah)

