14.5 C
Munich
Selasa, Mei 26, 2026

Petugas Kebersihan Sudah Empat Bulan Belum Terima Gaji Dari Dinas Lingkungan Hidup

Must read

 

Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Petugas Kebersihan Kabupaten Aceh Tenggara Mengakui sudah Empat Bulan menerima Gaji Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Tenggara. Akibatnya mereka tidak dikasih lagi menghutang di warung.

Beberapa petugas kebersihan yang di jumpai wartawan media ini Minggu (15/12/2024), menjelaskan, benar kami belum menerima gaji selama Empat bulan. Kami dengar informasi bahwa gaji kami memang belum dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara kepada bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Kata petugas itu lebih lanjut mengatakan, kalau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara telah membayarkan kepada bendahara DLHK maka gaji kami langsung di bayar oleh Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Maka kami berharap kepada BPKD agar secepatnya membayarkan gaji kami.

Selama ini untuk melangsungkan kehidupan sebahagian petugas kebersihan harus menghutang dulu di warung setelah menerima gaji dari bendahara DLHK maka hutang tersebut kami bayar lunas. Pemilik Warung baru mengasih kami lagi hutangan di warung nya. Ujar petugas kebersihan.

Sekarang ini kami pun takut menambahi hutang kami di warung karena sudah lumayan banyak juga hutangnya. Pemilik warung pun sudah tidak memberi kami untuk menghutang di warung. Karena modal milik warung sudah menipis. Ungkap petugas kebersihan menirukan ucapan pemilik warung. Kami berharap supaya pihak berkompoten bisa secepatnya membayar kami. Agar kami bisa melangsungkan kehidupan kami. Jelas petugas kebersihan mengakhiri keteranganya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sudirman ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Minggu (15/12/2024) menjelaskan, benar gaji petugas kebersihan belum dibayarkan selama empat bulan.

Kata Sudirman lebih lanjut menerangkan, Kadis yang terdahulu gaji petugas kebersihan hanya ditampung 8: bulan karena terlalu banyak devisit dan kekurangan gaji petugas yang 4 bulan itu rencana akan ditampung di APBK perubahan ternyata gak ada perubahan APBK sehinga melalui penjabaran perubahan ditampung gaji petugas kebersihan 3 bulan.

Sedangkan yang sisa sebulan lagi akan ditampung di APBK 2025. Kemudian gaji petugas kebersihan yangg 3 bulan tersebut juga belum bisa diajukan pembayaran nya karena TU DLH belum direalisasikan. Jelas Sudirman.

Distribusi atau iuran sampah kita setor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa digunakan langsung dan besaran iyuran sampah tersebut berkisar atau rata” 35 juta perbulan itu wajib disetorkan ke rekening kas daerah. Pungkas Sudirman mengakhiri. (Dinni)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article