Sei Rampah | suaraburuhnasional.com – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit pada bank milik negara tahun 2015 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan. Pasca sidang perdana pekan lalu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali memeriksa dua saksi baru terkait kasus tersebut.
Kajari Sergai, Rufina Ginting SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus. Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Afif menyebutkan bahwa tim penyidik masih bekerja dan proses penanganan perkara belum selesai.
Menurut Hasan Afif, pada Senin (13/1), tim penyidik memeriksa dua saksi, yakni TZI, seorang Analis Kredit, dan FAT, seorang Recovery Officer, yang keduanya berasal dari kalangan perbankan. “Pemeriksaan ini merupakan pengembangan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit pada bank BUMN tahun 2015,” jelas Hasan Afif.
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan terbaru dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan perkara akan segera disampaikan kepada publik. Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan SL, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik dan akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp964 juta. Kerugian ini berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp302 juta.
Tersangka SL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta baru,” pungkas Hasan Afif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan keuangan negara yang tidak semestinya, sehingga proses penanganannya diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. (Herry)


