Medan | suaraburuhnasional.com –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sebanyak 875 sertipikat tanah kepada pemilik sahnya di Provinsi Sumatera Utara. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan mencakup berbagai jenis aset, termasuk tanah milik pemerintah daerah, barang milik negara/daerah (BMN/D), tanah wakaf, serta rumah ibadah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka penataan administrasi pertanahan serta peningkatan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya ini ditujukan untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
“Dengan diserahkannya sertipikat-sertipikat ini, kami berharap tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan maupun konflik agraria. Ini adalah langkah nyata menuju reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan melayani,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Sertipikat yang diserahkan terdiri atas, Sertipikat Aset Pemerintah Daerah, Sertipikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Sertipikat Tanah Wakaf, Sertipikat Tanah Rumah Ibadah.
Salah satu daerah yang turut menerima manfaat dari kegiatan ini adalah Kabupaten Dairi, yang saat ini tengah menggalakkan pencapaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan diperkuatnya legalitas aset pemerintah dan tempat ibadah, Dairi diharapkan dapat mempercepat pencapaian indikator reformasi birokrasi.
Program sertifikasi ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka penataan ruang dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan, sekaligus sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial masyarakat di daerah. (Clara)


