Dairi | suaraburuhnasional.com – Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, memimpin Apel Gabungan dalam rangka pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Apel tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Dairi pada Selasa (20/5/2025), dan diikuti oleh unsur lintas instansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta PT Jasa Raharja Samsat Sidikalang.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan langsung daerah. Sejak 5 Januari 2025, tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% langsung disalurkan ke daerah sesuai lokasi kendaraan terdaftar, menggantikan skema Dana Bagi Hasil sebelumnya.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati menyampaikan harapannya agar kegiatan ini berjalan sukses dan menjadi momentum memperkuat sinergi antar instansi dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak. “Saya berharap seluruh peserta apel gabungan dapat bekerja sama dengan baik, saling mendukung, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PKB, merupakan kontribusi wajib dari masyarakat yang memerlukan koordinasi dan dukungan lintas sektor. “Kolaborasi ini sangat penting, karena kewenangan Badan Pendapatan Daerah bersifat terbatas. Maka dari itu, sinergi dengan instansi terkait menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah,” tambah Wahyu Daniel.
Turut hadir dalam apel gabungan ini, Kepala Bapenda Kabupaten Dairi Fatimah Boangmanalu, Kasatpol PP Horas Pardede, Plt Kepala Dinas Perhubungan Leo Sianturi, serta Kepala PT Jasa Raharja Samsat Sidikalang, Adriansyah P. Siregar. (Clara)


