23.4 C
Munich
Kamis, Mei 28, 2026

Oknum Camat Besitang Dituding Kangkangi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang Atur Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Must read

 

Langkat | suaraburuhnasional.com -Terkait pengangkatan Kepala Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat saat ini menjadi pembicaraan menghangat di tengah-tengah masyarakat, pasalnya Camat Besitang, Irham Effendi didesak untuk bersikap netral dan bijaksana dalam menerbitkan rekomendasi pengangkatan Kadus sesuai usulan resmi dari Kepala Desa Halaban tertanggal 14 Februari 2025 yang lalu.

Sebelumnya, Kepala Desa Halaban telah menetapkan tiga calon Kadus yang mengikuti proses seleksi terbuka. Dari hasil seleksi penjaringan tersebut, Nano Romansyah keluar sebagai peraih nilai tertinggi dan dipilih sebagai calon yang direkomendasikan untuk menggantikan Kadus sebelumnya yang telah meninggal dunia. Proses ini telah mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Seharusnya Pemerintah Kecamatan, tidak boleh mengulur- gulur waktu sehingga surat rekomendasi lama dikeluarkan dari Kecamatan, harus dipercepat, agar pelayanan warga tidak terganggu, namun hingga kini, posisi Kadus XV Kita Bersama masih kosong karena belum adanya surat rekomendasi dari Camat yang membuat pelayanan kepada warga setempat menjadi terganggu.

Atas kondisi tersebut muncul dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu kepada Camat Besitang sehingga belum menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Calon Kadus, Nano Romansyah, membenarkan adanya tekanan itu, meski enggan menyebutkan siapa pihak yang dimaksud.

Tokoh agama setempat, Misman, menyatakan dukungannya terhadap Nano. Menurutnya, Nano adalah sosok yang dekat dengan masyarakat dan aktif dalam kegiatan sosial maupun pengajian. “Dulu pengajian bisa dihitung, sekarang bisa dibuktikan, dan itu tidak terlepas dari peran Nano,” tuturnya

Misman juga mengingatkan bahwa pemilihan Kadus telah melalui prosedur sah, disaksikan oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. Ia menolak keras adanya pengangkatan Kadus yang tidak berdasarkan pilihan warga. “Kalau tidak sesuai aspirasi, bisa memicu keributan di masyarakat,’terangnya kepada media, Kamis, 5 Juni 2025.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Jamin menilai Nano adalah figur yang dikenal luas oleh warga Dusun XV dan memiliki program kerja nyata untuk mendukung kinerja Pemerintah Desa Halaban. Ia menegaskan bahwa pilihan masyarakat tidak boleh diintervensi oleh pihak luar. “Wargalah yang tahu siapa yang pantas memimpin mereka,”ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Camat Besitang belum membuahkan hasil. Salah satu staf menyampaikan bahwa Camat sedang mengikuti rapat di kabupaten dan menyarankan wartawan kembali esok hari. Ketidakjelasan ini kian memantik perhatian publik, yang berharap keputusan segera diambil demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Dusun XV Desa Halaban. (Tim)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article