dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jakarta | suaraburuhnasional.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan langkah strategis untuk memperkuat kebijakan tata ruang nasional guna merespons tantangan bencana dan perubahan iklim yang semakin kompleks. Upaya ini dilakukan melalui revisi terhadap sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa isu ketahanan ruang terhadap bencana dan perubahan iklim kini menjadi prioritas nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sesi pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Isu tata ruang yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, kita ingin aspek resiliensi ini terintegrasi kuat di dalam tata ruang nasional,” tegas Suyus.
Menurut Suyus, revisi dua PP tersebut merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan, zonasi, hingga pengendalian pemanfaatan ruang memiliki kerangka antisipatif terhadap risiko bencana seperti banjir, longsor, gempa, serta dampak perubahan iklim seperti kenaikan muka air laut dan suhu ekstrem.
Pendekatan berbasis risk-sensitive spatial planning (perencanaan tata ruang berbasis mitigasi risiko) menjadi landasan utama pembaruan regulasi ini. Dengan demikian, tata ruang nasional tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai alat perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong agar setiap rencana tata ruang di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota mencakup: Peta kawasan rawan bencana yang lebih akurat dan mutakhir, Instrumen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Penguatan kawasan lindung untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, Pengendalian pembangunan di wilayah berisiko tinggi, Penerapan konsep smart and resilient cities.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang aman, adaptif, serta berkelanjutan, sekaligus menekan kerugian yang selama ini sering muncul akibat pembangunan yang tidak selaras dengan kondisi geografis maupun perubahan iklim.
Revisi regulasi tata ruang ini merupakan bagian dari komitmen besar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan tata kelola ruang yang modern, profesional, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional berkelanjutan. Suyus menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan tata ruang yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mampu menjawab risiko di masa depan. “Tata ruang harus menjadi instrumen yang melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan hanya mengatur pemanfaatan lahan. Karena itu, resiliensi adalah kunci,” ujar Suyus.
Seiring meningkatnya ancaman iklim global dan kerentanan wilayah Indonesia terhadap bencana, penyempurnaan kebijakan tata ruang menjadi fondasi penting untuk menciptakan masa depan pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkesinambungan. (Clara.s)

