22.6 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Polemik Pemilihan Kepling VII Pulo Brayan Bengkel Dugaan Maladministrasi dan Ketidaktransparan Mencuat

Must read

 

​Medan | suaraburuhnasional.com – Proses regenerasi kepemimpinan di tingkat akar rumput Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pemilihan Calon Kepala Lingkungan (Kepling) VII diduga diwarnai praktik tidak transparan dan pengabaian regulasi yang berpotensi mencederai nilai demokrasi di tingkat lokal.

​Dugaan ini mencuat setelah salah satu bakal calon, Rani Asti br Hutahayan, mengungkap adanya kejanggalan dalam prosedur pendaftaran. Kepada awak media pada Jumat (6/2/2026), Rani menyampaikan keluhannya terkait akses informasi yang sengaja ditutup rapat oleh oknum aparat kelurahan.

​”Masa pendaftaran calon Kepling terlambat diberitahukan dan sangat tidak transparan. Kami menduga ada upaya sistematis untuk memuluskan langkah petahana agar kembali menjabat tanpa kompetisi yang sehat,” tegas Rani di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

​Isu utama yang memicu keresahan warga bukan sekadar soal administrasi, melainkan integritas domisili sang petahana. Berdasarkan penelusuran di lapangan, Kepling petahana Lingkungan VII disinyalir tidak berdomisili di wilayah tugasnya, melainkan menetap di Lingkungan IX, Kelurahan Bengkel Baru.
​Hal ini menjadi krusial karena secara eksplisit melanggar Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
​Dalam Bab V Pasal 6 Huruf (j), ditegaskan secara kaku bahwa: “Kepala Lingkungan wajib bertempat tinggal di wilayah lingkungan tempat ia menjabat.”

​Seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perpindahan domisili petahana ke rumah kerabatnya di Lingkungan VII baru dilakukan secara mendadak dalam beberapa hari terakhir. Langkah ini dinilai sebagai upaya “kamuflase” untuk memenuhi syarat formalitas demi meredam protes masyarakat.

​Menanggapi gejolak ini, Lurah Pulo Brayan Bengkel, Yuda, memberikan pernyataan singkat. Ia berdalih bahwa pihak kelurahan hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan laporan yang diterima.​ “Kami hanya menerima laporan dari tim verifikasi. Itulah yang menjadi pegangan kami saat ini,” ujar Yuda saat dikonfirmasi.

​Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan terkait dugaan pembiaran terhadap pelanggaran domisili. Masyarakat kini menaruh harapan pada Camat Medan Timur sebagai pemegang otoritas tertinggi di wilayah kecamatan untuk bertindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi calon Kepling VII.

​Akankah aturan Perwal ditegakkan dengan saklek, atau justru kompromi politik lokal yang menang?. Publik menanti keberanian pihak Kecamatan Medan Timur untuk menjaga marwah peraturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Medan. (NS/RS)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article