Sergai | suaraburuhnasional.com – Tindakan tidak manusiawi diduga terjadi di SPBU Sei Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai Senin (1/4/2026). Sebuah mobil ambulance yang tengah membawa pasien dalam kondisi darurat menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) justru ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite.
Peristiwa ini sontak memicu kemarahan dan keprihatinan. Bagaimana tidak, di saat waktu sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa pasien, pihak SPBU justru beralasan administrasi semata, yakni ambulance tidak memiliki barcode atau QR code sebagai syarat pembelian BBM subsidi.
Sopir ambulance, Hermanto Dalimunthe, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya sedang tidak membawa uang, keluarga pasien hanya memberikan 100 ribu rupiah memgingat pasien tersebut masyrakat tidak mampu, dan dia berpikir kalau diisi pertamax mobil tersebut tidak cukup, karena berpacu dengan waktu demi keselamatan pasien. “Kami bawa pasien dalam kondisi darurat ke IGD, tapi ditolak isi Pertalite hanya karena tidak ada barcode. Ini sangat tidak masuk akal, ini menyangkut nyawa manusia,”tegasnya.
Kejadian ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan minimnya empati terhadap pelayanan kemanusiaan. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan di lapangan yang dinilai kaku tanpa mempertimbangkan kondisi darurat. Program penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi oleh PT Pertamina (Persero) memang bertujuan untuk penyaluran tepat sasaran. Namun, jika implementasinya justru menghambat layanan darurat seperti ambulans, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.
Seharusnya, kendaraan layanan publik seperti ambulance mendapat prioritas, bukan malah dipersulit dalam situasi genting. Penolakan ini dinilai berpotensi membahayakan nyawa pasien yang sedang membutuhkan pertolongan cepat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU sudah memberikan klarifikasi melalui whatsapp bahwa kejadian tersebut benar, dan mereka sudah mengarahkan ke Pertamax dan sudah sesuai SOP yang berlaku
Masyarakat mendesak pihak terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi aturan di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa manusia. (Yusri)


