dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suarburuhnasional.com – Tabir gelap praktik mafia hukum di sektor transportasi darat Kota Medan kembali tersingkap. Di tengah kebijakan pembekuan operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Terminal Pinang Baris selama empat bulan terakhir, dokumen KIR “Aspal” (Asli tapi Palsu) disinyalir masih bebas beredar di jalanan, Senin (20/4/2026).
Laporan investigasi masyarakat mengungkap keresahan yang mendalam. Sejumlah kendaraan angkutan umum dan barang kedapatan mengantongi dokumen kelayakan jalan yang tampak sah secara administratif, namun tanpa pernah menginjakkan ban di jalur pengujian fisik.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat berani dan terstruktur. Didii oknum tertentu yang berafiliasi dengan organisasi angkutan (Organda) diduga kuat menjadi jembatan “jalur tikus” menuju oknum di internal Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan hanya perlu menyetorkan sejumlah uang dan data administratif; tak berselang lama, sertifikat kelayakan terbit tanpa inspeksi teknis sedikit pun.
”Ini adalah pengkhianatan terhadap keselamatan publik. Bagaimana mungkin kelayakan mesin dan sistem pengereman hanya ditentukan di atas meja?. Tanpa uji fisik, setiap angkutan yang beroperasi dengan dokumen ‘tembak’ adalah bom waktu di jalanan Medan,” tegas Ay, salah satu pengurus angkutan yang merasa geram dengan praktik ilegal ini.
Menyoal Sistem yang “Bocor”
Pembekuan operasional di Terminal Pinang Baris seharusnya menjadi palang pintu tertutup bagi segala aktivitas administrasi pengujian. Namun, kenyataan bahwa diduga dokumen tetap bisa “diterbitkan” memicu spekulasi liar adanya manipulasi sistem e-KIR atau penyalahgunaan blangko sisa oleh oknum tak bertanggung jawab.
Publik kini mempertanyakan integritas pengawasan di tubuh Dinas Perhubungan Kota Medan. Jika lubang ini tidak segera ditutup, kepercayaan masyarakat terhadap standarisasi keselamatan transportasi akan berada di titik nadir.
Merespons kegaduhan ini, elemen masyarakat dan pengamat transportasi NPS mendesak langkah konkret dari Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum: Melakukan uji petik lapangan terhadap keaslian dokumen KIR seluruh angkutan umum yang beroperasi. Mengusut tuntas aliran dokumen yang keluar selama masa pembekuan Terminal Pinang Baris dan membedah jejak digital sistem e-KIR. Menangkap dan memecat oknum Dinas Perhubungan serta memproses hukum pihak ketiga/Organda yang terlibat dalam sindikat ini. Menjamin sistem pengujian tidak dapat diintervensi oleh akses ilegal atau manipulasi data manual.
Praktek “KIR Tembak” bukan sekadar pelanggaran administrasi; ini adalah bentuk pengabaian terhadap nilai nyawa manusia. Kendaraan yang tidak layak jalan namun dipaksakan mengaspal dengan dokumen bodong hanya akan menambah daftar panjang tragedi kecelakaan lalu lintas.
Kini, bola panas ada di tangan Dinas Perhubungan Kota Medan. Publik menanti klarifikasi jujur dan tindakan nyata, bukan sekadar pembelaan normatif di balik meja birokrasi. Medan butuh jalanan yang aman, bukan dokumen yang bisa dibeli dengan harga nyawa. (Laporan: Nelson Siregar)

