dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Diduga Oknum Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala inisial FJ diduga telah melakukan pelanggaran privasi dan tindak pidana terkait akses ilegal terhadap telepon genggam milik seorang mahasiswa serta menyebarluaskan data pribadi berupa percakapan pribadi ke ruang publik tanpa sepengetahuan pemilik ponsel.
Mencuat di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala. Seorang oknum yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP USK FJ diduga melakukan akses ilegal terhadap telepon genggam milik seorang mahasiswa serta menyebarluaskan data pribadi berupa percakapan pribadi ke ruang publik tanpa persetujuan pemilik ponsel.
Menurut informasi yang diterima oleh media ini dari nara sumber yang layak dipercaya yang tidak ingin jati dirinya dipublikasikan melalui pesan WhatsApp Sabtu (2/5/2026), menjelaskan oknum Wakil Ketua BEM FISIP Universitas Syiah Kuala FJ 21 Tahun melakukan perbuatan mengakses secara ilegal telepon milik salah satu mahasiswa atas permintaan salah satu oknum ASN diduga orang kepercayaan Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri yang menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Lebih lanjut nara sumber menerangkan tujuan oknum Kepala Dinas menyuruh Wakil Ketua BEM guna mengungkap pelaku yang memasang spanduk kritikan di Banda Aceh sekitar dua pekan yang lalu yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara Salim Fahri.
Menindak lanjuti perintah oknum Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Wakil Ketua BEM FJ bertemu dengan korban inisial AZ 18 tahun di Embassy Prada Kota Banda Aceh pukul 17.30 WIB. Saat pertemuan berlangsung AZ berpamitan ke toilet dan meninggalkan telepon genggam miliknya di atas meja.
Melihat ada peluang Wakil Ketua BEM FJ melancarkan aksinya dengan cara mengambil telepon genggam milik AZ yang terletak di atas meja dan membuka percakapan WhatsApp dan mengambil tangkapan layar foto dan mengirim langsung ke WhatsApp miliknya. Setelah itu FJ menghapus rekam jejak perlakuanya dan meletakkan kembali telepon milik AZ.
Selanjutnya Wakil Ketua BEM FJ dari ponselnya mengirim tangkapan layar kepada oknum Kepala Dinas tidak lama kemudian tangkapan layar foto telah tersebar di media sosial Facebook atas kejadian tersebut AZ merasa dirugikan atas perilaku Wakil Ketua BEM.
Atas kejadian tersebut AZ telah melaporkan ke Polresta Banda Aceh STTPL/335/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANDA AFEH/POLDA ACEH. Dengan harapan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan mahasiswa. Salah satunya disampaikan oleh Haikal Sufri, Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Universitas Syiah Kuala sekaligus Koordinator Kecamatan IPMAT Banda Aceh, yang menilai bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, etika, serta nilai moral intelektual yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin mahasiswa.
Menurut Haikal, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut tidak hanya mencederai hak privasi individu, tetapi juga merusak marwah organisasi kemahasiswaan sebagai wadah perjuangan moral dan intelektual di lingkungan kampus. Ia menyatakan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaporan terhadap saudara FJ ke kepolisian merupakan konsekuensi logis atas dugaan tindakan yang dilakukan. Kita tidak dapat membiarkan pelanggaran privasi semacam ini karena hal tersebut mencoreng integritas gerakan mahasiswa dan menciptakan preseden buruk dalam kehidupan akademik,”ujar Haikal.
Adapun dalam pernyataannya, Haikal menyampaikan empat poin tuntutan utama terkait persoalan tersebut. Pertama, mengecam keras segala bentuk premanisme digital, termasuk akses terhadap perangkat pribadi seseorang tanpa izin, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap martabat dan hak privasi individu.
Kedua, menegaskan bahwa privasi merupakan hak asasi yang wajib dihormati oleh setiap orang. Telepon genggam sebagai ruang privat personal tidak boleh diakses, diperiksa, maupun disebarluaskan isinya tanpa persetujuan pemiliknya dalam keadaan apa pun.
Ketiga, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keempat, meminta agar oknum yang bersangkutan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya dalam struktur BEM FISIP USK apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Menurut Haikal, seseorang yang melanggar hak privasi orang lain telah kehilangan legitimasi moral untuk memegang amanah kepemimpinan di lingkungan mahasiswa.
Haikal juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, etika, dan penghormatan terhadap hak sesama. Ia menilai bahwa tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut merupakan bentuk kemunduran moral dalam dunia aktivisme kampus.
“Seorang aktivis sejati seharusnya berjuang melawan ketidakadilan, bukan justru melanggar hak privasi orang lain dan menyuplai Informa ilegal ke penguasa di daerah. Ketika pemimpin mahasiswa menggunakan cara-cara yang tidak etis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga kehormatan organisasi dan kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa,”tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh elemen mahasiswa untuk mengembalikan nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab moral dalam setiap aktivitas organisasi kemahasiswaan. Integritas, menurut Haikal, harus menjadi fondasi utama bagi setiap intelektual yang mengemban amanah kepemimpinan. Tegas Haikal. (Dinni)

