19 C
Munich
Kamis, Juni 4, 2026

Menakar Hukum di Balik “Diplomasi Pistol” Sengkarut Judi Tembak Ikan dan Desakan Penangkapan M. Nabawi

Must read

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Di bawah pendar lampu sorot panggung dakwah, kata-kata adalah mutiara yang menyejukkan jiwa. Namun, ketika ruang berganti menjadi remang dan jauh dari mimbar suci, retorika rupanya bisa bermutasi menjadi ancaman yang dingin dan intimidatif, Kamis (3/6/2026).

​Dunia dakwah dan kemerdekaan pers hari ini dikejutkan oleh noktah hitam yang mencederai pilar moral masyarakat. M. Nabawi, seorang figur yang selama ini dikenal publik sebagai pemuka agama, mendadak menjadi episentrum kontroversi. Sang penceramah diduga kuat terlibat dalam aksi intimidasi bergaya premanisme terhadap seorang jurnalis senior pada Jumat malam (29/5/2026). Insiden ini memicu lahirnya sinisme publik yang getir, hingga memunculkan stigma miring di tengah masyarakat: “Mafia Berjubah Ulama.”

​Menyengat Zona Nyaman sang Ustadz
​Riuh rendah perkara ini bermula dari beredarnya narasi investigasi di media sosial TikTok serta sejumlah portal berita daring mengenai menjamurnya praktik judi “tembak ikan” yang kian meresahkan warga Belawan. Tulisan yang menguak tabir hitam perjudian tersebut rupanya menyengat zona nyaman sang ustadz.
​Merasa tersudut oleh opini publik, Ustadz M. Nabawi bersama tiga rekannya masing-masing berinisial D, S, dan W, serta beberapa anggota ormas LAAB merespons dengan tensi tinggi. Mereka menyasar NS, jurnalis senior sekaligus yang dikenal memiliki wilayah liputan resmi di Yonmarhanlan I, Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) Belawan, serta Polres Pelabuhan Belawan.

​Alih-alih menempuh jalur elegan seperti mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang yang sedianya diniatkan untuk klarifikasi justru berubah menjadi arena intimidasi yang brutal.

​Pertemuan di Star Kopi, Jalan Sumatera, Kecamatan Medan Belawan tersebut mendadak gempar. Di hadapan publik dan masyarakat umum, M. Nabawi yang saat itu mengenakan atribut keagamaan lengkap berupa jubah dan sorban, mengamuk secara membabi buta. Ia memukul meja, hingga memamerkan sebilah senjata api (pistol) di hadapan NS.

​Aksi bak koboi jalanan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari BM, seorang Pengamat Publik yang dikenal memiliki kedekatan dengan lingkaran RI 1. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan, BM menyampaikan kecaman kerasnya.

​”Kami meminta dengan sangat tegas kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas aksi koboi ini. Harus dipertanyakan secara hukum, apa motif dan legalitas di balik kepemilikan serta penunjukan senjata api tersebut kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya!” tegas BM dengan nada geram.

​Demi keselamatan diri dan perlindungan hukum yang sah, NS kini telah resmi melaporkan insiden berdarah dingin ini langsung melalui jalur Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Polda Sumatera Utara, dengan tembusan yang dilayangkan kepada Kapolri serta Polres Pelabuhan Belawan. ​Insiden ini kini menjadi ujian presisi bagi profesionalisme penegakan hukum di Sumatra Utara di bawah panji Polri Presisi.

​Jubah agama seharusnya menjadi peneduh bagi kaum yang lemah dan simbol kedamaian, bukan dijadikan tameng kosmetik untuk melegitimasi aksi premanisme. ​Dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

​Publik kini berada di posisi menonton dengan saksama: Apakah hukum akan tegak lurus menembus batas status sosial, ataukah jubah religiusitas sekali lagi berhasil meredam bunyi letusan keadilan?
​Satu hal yang pasti dalam hukum alam jurnalistik: sebutir peluru mungkin bisa menghentikan satu detak jantung, namun ia tidak akan pernah mampu membunuh kebenaran yang telah lahir ke rahim publik. (Liputan: Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article