Belawan | suaraburuhnasional.com – Di tengah belantara digital yang riuh, kebenaran sering kali harus berkejaran dengan durasi video pendek yang viral. Merespons gelombang narasi sepihak di platform TikTok yang menyudutkan institusi, Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) memilih jalan elegan: membuka tabir fakta demi menjernihkan ruang publik.
Melalui hak jawab resmi yang dirilis pada Senin (8/6/2026), Kodaeral I membedah duduk perkara secara transparan terkait pemanfaatan lahan di Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Langkah keterbukaan ini diambil bukan sekadar sebagai bantahan, melainkan sebuah ikhtiar intelektual untuk membungkam distorsi informasi yang sengaja diembuskan oleh oknum kelompok tani berinisial “US”.
Pondasi Yuridis: Menjaga Kedaulatan di Atas Tanah Negara
Sebuah narasi, seindah apa pun dikemas di media sosial, akan luruh ketika dihadapkan pada lembaran hukum positif. Kodaeral I menegaskan bahwa objek yang menjadi pemantik diskusi publik ini adalah lahan seluas kurang lebih 270 hektar yang secara absolut merupakan aset negara yang sah.
Eksistensi lahan ini dipayungi oleh legalitas hukum yang tidak dapat diganggu gugat:
Hak Guna Usaha (HGU) Aktif: Terdaftar resmi dengan Nomor 98/Medan Sinembah dan Nomor 99/Medan Sinembah atas nama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1.
Kehadiran personel Kodaeral I di lapangan bergerak di atas rel hukum yang kokoh, bersandarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Puskopal Kodaeral I dan PTPN I Regional 1 (Nomor: R01D-RH/SPJ/2026.05.26-1/PKS/10/V/2026/Plus) tertanggal 26 Mei 2026, serta didukung Surat Izin Pendahuluan sejak 4 April 2026. Melalui data ini, publik diajak melihat jernih: ini bukan tindakan okupasi tanpa dasar, melainkan sebuah misi konstitusional untuk menyelamatkan dan mengoptimalisasi aset milik negara.
”Hukum yang tegas tidak harus kehilangan wajah kemanusiaannya.”
Kodaeral I menolak keras tudingan miring yang menyebut adanya intimidasi, teror, atau pengusiran paksa. Narasi hiperbolis yang beredar di media sosial dinilai sengaja diciptakan untuk memicu sentimen negatif publik.
Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan potret sebaliknya. Kodaeral I konsisten mengedepankan pendekatan bercorak persuasive humanis sebuah seni berkomunikasi yang mengetuk hati, bukan menekan fisik. Pada 25 Mei 2026, sebagai bentuk jembatan hati dengan masyarakat lokal, Kodaeral I menyerahkan hewan kurban kepada pengurus Masjid Limau Manis.
Ruang dialog tetap dibuka lebar melalui skema musyawarah. Bagi para warga penggarap yang dengan berbesar hati mengembalikan aset negara, disediakan kebijakan tali asih secara sukarela sebagai bentuk penghormatan dan solusi transisi yang damai.
Tuduhan bahwa aktivitas ini merupakan “operasi senyap” yang mengabaikan otoritas lokal langsung runtuh melalui rincian kronologi yang rapi. Kodaeral I membuktikan bahwa setiap jengkal langkah mereka telah melewati prosedur birokrasi dan sosialisasi yang matang: Rangkaian fakta di atas adalah bukti otentik bahwa tata krama bernegara, penghormatan terhadap pimpinan wilayah, dan koordinasi keamanan adalah pilar utama dalam pelaksanaan proyek ini.
Di balik dinamika yang terjadi di Limau Manis, ada visi besar yang sedang dipertaruhkan untuk masa depan. Lahan 270 hektar ini diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi Ketahanan Pangan Nasional dan pengembangan agrowisata. Manfaatnya dirancang meluas, melompati sekat kepentingan pribadi atau kelompok kecil, demi kesejahteraan masyarakat Deli Serdang secara makro. Namun, kebaikan kolektif ini tidak boleh disandera oleh fabrikasi informasi.
Kodaeral I sangat menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak yang memproduksi konten tanpa proses verifikasi (cover both sides). Kebebasan berpendapat adalah hak, namun akurasi adalah kewajiban moral.
Sebagai penutup yang tegas, Kodaeral I menyatakan tidak akan berkompromi dengan penyebaran fitnah dan hoaks yang merugikan nama baik institusi serta menghambat program strategis negara. Langkah hukum represif kini tengah dipertimbangkan dengan matang sesuai undang-undang yang berlaku. Ini adalah pesan kuat: bahwa di atas tanah Limau Manis, hukum harus tegak, negara harus berdaulat, dan kesejahteraan rakyat banyak adalah hukum tertinggi. (Liputan: Nelson Siregar/Dispen Kodaeral I)


