Dairi | suaraburuhnasional com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Dairi dan viral di media sosial. Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai aksi perampokan dengan kerugian ratusan juta rupiah tersebut ternyata merupakan rekayasa yang dilakukan oleh pelapor sendiri.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026), mengungkapkan bahwa pria berinisial WG yang sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Sumbul–Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, sebenarnya merupakan pelaku penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula ketika WG mendapat tugas dari perusahaan untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan dana sebesar Rp297 juta. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk bermain judi online. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh arahan dari pimpinannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan perusahaan. Akan tetapi uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk bermain judi online,”ujar AKBP Otniel Siahaan.
Mengaku Dibegal Tiga Orang
Untuk menutupi perbuatannya, WG kemudian membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Ia mengaku menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tidak dikenal saat melintas di wilayah Kecamatan Tigalingga.
Dalam laporannya, WG menyebut para pelaku menghadangnya dan melakukan pemukulan menggunakan balok kayu hingga mengenai wajahnya. Ia juga mengklaim bahwa para pelaku membawa kabur tas berisi uang perusahaan sebesar Rp297 juta, sebuah laptop, serta telepon genggam miliknya.
Tak hanya itu, WG turut melaporkan sejumlah barang berharga lainnya hilang dalam peristiwa tersebut, antara lain buku tabungan, dompet berisi uang tunai, dokumen pribadi, beberapa unit telepon seluler, hingga perhiasan emas. Total kerugian yang dilaporkan kepada pihak kepolisian mencapai Rp343,49 juta.
Laporan tersebut sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena nilai kerugian yang sangat besar dan dugaan aksi kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Dairi.
Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan
Meski demikian, penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh WG.
Petugas menemukan bercak darah pada sebuah batu di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. Selain itu, tas yang sebelumnya diklaim dirampas oleh pelaku justru ditemukan di aliran Sungai Lae Renun. “Tas yang awalnya disebut dirampok oleh pelaku berhasil ditemukan di aliran Sungai Lae Renun. Di dalamnya masih terdapat satu unit laptop dan beberapa telepon genggam,”jelas Kapolres.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa peristiwa pembegalan yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Aliran Transaksi Jadi Kunci Pengungkapan
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas keuangan WG. Dari hasil pemeriksaan rekening dan aliran transaksi perbankan, ditemukan adanya transaksi yang mengarah pada aktivitas perjudian online.
Analisis terhadap data transaksi tersebut menjadi salah satu bukti penting yang akhirnya mengungkap bahwa dana perusahaan yang sebelumnya disebut hilang akibat pembegalan ternyata telah digunakan untuk bermain judi online.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa laporan pembegalan yang dibuat oleh WG merupakan rekayasa untuk menutupi penggelapan dana perusahaan.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, WG kini harus berhadapan dengan proses hukum. Selain diduga melakukan penggelapan dana perusahaan, yang bersangkutan juga terancam dikenakan pasal terkait laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Dairi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan mengenai dampak negatif perjudian online yang tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana untuk menutupi kerugian yang dialaminya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian ekonomi yang serius. (Clara Siahaan)


