Marelan | suaraburuhnasional.com — Komitmen Korps Bhayangkara dalam menegakkan keadilan kini berada di bawah mikroskop publik. Kasus dugaan kriminalisasi, fitnah terstruktur, hingga dugaan intimidasi menggunakan senjata api ilegal yang menimpa seorang jurnalis, Nelson Siregar, kini resmi bertransformasi menjadi isu nasional yang memantik perhatian serius dari episentrum kekuasaan di Jakarta.
Sinyal peringatan keras ini ditiupkan langsung oleh BM, seorang pengamat publik senior yang dikenal memiliki akses strategis ke lingkaran dalam Istana Negara (RI 1). Saat ditemui secara eksklusif oleh tim investigasi suaraburuhnasional.com di kediamannya di kawasan Medan Marelan pada Rabu (8/7/2026), BM membedah secara tajam adanya indikasi kelambanan penanganan kasus yang dilaporkan korban. Ia menuntut ketegasan mutlak tanpa kompromi dari Aparat Penegak Hukum (APH) demi menjaga marwah hukum di tanah air.
Berdasarkan investigasi mendalam dan data valid yang dihimpun, terlapor utama pria berinisial N diketahui telah angkat kaki dari Sumatera Utara sejak hampir tiga minggu lalu. Guna menghindari jerat hukum, pelariannya terdeteksi berakhir di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, sebuah wilayah strategis di jantung ibu kota.
Namun, jalannya keadilan mulai menemui dinding tebal. Aroma rekayasa dan pengabaian hukum kian menyengat setelah informasi internal dari sumber tepercaya mengungkapkan bahwa para saksi yang diajukan oleh pihak Terlapor N yang sudah dua kali mangkir secara berturut-turut dan menolak memberikan keterangan di hadapan penyidik.
”Hukum tidak boleh tunduk pada taktik mengulur waktu, Saya meminta dengan sangat tegas, APH harus kooperatif, responsif, dan tidak ‘masuk angin’ dalam mengusut tuntas kriminalisasi terhadap korban Nelson Siregar. Segera lacak, kejar, dan jemput paksa Terlapor N dimanapun posisinya saat ini. Seret dia ke hadapan hukum!,”ujar BM dengan tatapan mata tajam dan penekanan suara yang lugas.
Secara hukum, posisi Terlapor N kini berada di ujung tanduk. Ia berpotensi besar dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki implikasi hukum sangat berat, di antaranya: Pengancaman dan Intimidasi: Melanggar KUHP atas tindakan intimidasi fisik dan psikologis terhadap kerja-kerja jurnalistik. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal, yang merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Tuduhan tak berdasar yang dilontarkan Nabawi dengan menyebut Nelson Siregar sebagai “wartawan gadungan” sebuah upaya pembunuhan karakter yang terstruktur untuk mengaburkan substansi masalah.
Kasus ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan ujian terbuka bagi profesionalisme Polri di tengah sorotan tajam publik dan atensi khusus dari lingkar kekuasaan tertinggi negara. Publik kini menanti, seberapa cepat Korps Bhayangkara mampu membekuk Nabawi dan menuntaskan sengkarut hukum ini. (Liputan: Nelson Siregar)


