25.3 C
Munich
Kamis, Juli 9, 2026

Wabup Humbahas Sudah Ajukan Ijin Sebelum Berangkat ke Selandia Baru

Must read

 

Humbahas | suaraburuhnasional.com – Munculnya berbagai spekulasi mengenai keberadaan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R. Marbun, SH., M.A.P., di Wellington, Selandia Baru, akhirnya dijawab langsung oleh yang bersangkutan.

Junita menegaskan bahwa kepergiannya ke luar negeri telah mengantongi izin resmi yang diajukan kepada Bupati Humbang Hasundutan sejak jauh hari sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, beredar informasi di sejumlah platform media yang menyebutkan Junita meninggalkan Indonesia tanpa penjelasan resmi. Isu tersebut memicu berbagai tanggapan, terlebih karena kepergiannya bertepatan dengan agenda Sidang Paripurna DPRD Humbang Hasundutan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin (6/7/2026).

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (8/7/2026), Junita menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan izin ke luar negeri kepada Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Nababan, sejak 8 Mei 2026 dengan Nomor Surat 1667/HH/V/2026.

Dalam surat tersebut, Junita mengajukan izin untuk mendampingi anaknya mengurus pendaftaran atas beasiswa pendidikan Strata 2 (S2) di Victoria University of Wellington, Selandia Baru. “Saya telah mengajukan permohonan izin ke luar negeri sejak 8 Mei 2026. Jadi, terkait kabar yang menyebutkan kepergian saya tidak memiliki kejelasan, saya rasa perlu diperdalam terlebih dahulu kebenarannya,” ujar Junita.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan tersebut ditanggung secara pribadi dan tidak menggunakan anggaran pemerintah maupun sumber dana lainnya. “Keberangkatan saya murni menggunakan dana pribadi dan tidak ada kaitannya dengan penggunaan anggaran daerah, sehingga tidak sama dengan pejabat daerah lainnya yang memakai anggaran daerah namun tidak dapat menjelaskan hasil perjalanan tersebut,”katanya.

Mengenai ketidakhadirannya dalam sidang paripurna DPRD yang membahas pertanggungjawaban APBD, Junita mengatakan hal itu bukan disengaja karena izin keberangkatannya telah diajukan jauh sebelum agenda tersebut berlangsung.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati, dirinya merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalaupun saya hadir, saya rasa akan menjadi sia-sia. Bukan lagi rahasia bahwa saya tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan. Beliau menganggap dirinya sanggup menjalankan semuanya sendiri saja padahal amanah yang diberikan masyarakat untuk pasangan bupati dan wabup,”ungkap Junita.

Sementara itu, praktisi hukum Burju Simatupang, ST., SH., MH., menilai bahwa secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Wakil Bupati hadir secara mutlak dalam sidang paripurna DPRD yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD apabila telah berhalangan dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Burju, ketidakhadiran seorang Wakil Bupati tidak serta-merta melanggar hukum apabila prosedur perizinan telah ditempuh dengan benar. “Apabila Wakil Bupati telah mengajukan izin karena berhalangan, maka ketidakhadirannya tidak otomatis melanggar hukum selama mekanisme perizinan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Yang lebih penting adalah penyelenggaraan rapat tetap memenuhi tata tertib DPRD serta terdapat representasi resmi dari pemerintah daerah apabila diperlukan,”jelas Burju.

Klarifikasi tersebut disampaikan Junita sebagai penjelasan atas informasi yang beredar mengenai keberangkatannya ke luar negeri serta ketidakhadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Humbang Hasundutan yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Jm)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article