Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Setelah menggelar rapat yang dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) akhirnya memutuskan untuk membatalkan merekrut tenaga PPPK Tahun 2024. Hal tersebut terjadi karena keuangan Pemkab Agara tidak mampu untuk membayar gaji PPPK yang akan direkrut.
Pada awalnya Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M. Si, melalui Kepala BKPSDM Masudin kepada awak media Sabtu 20/4/2024, membenarkan terkait perekrutan Tenaga PPPK dan CPNS Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara telah disetujui oleh Menteri PAN RB -RI Azwar Anas.
Lebih lanjut Masudin menjelaskan,Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 untuk Aceh Tenggara telah disetujui oleh Menpan RB Ri Azwar Anas yaitu, sebanyak 980 orang. Persetujuan prinsip kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tahun 2024 ini tertuang dalam surat Menteri PAN-RB nomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tertanggal 13 Maret 2024. Ujar Masudin.
Kata Masudin lebih lanjut menjelaskan adapun tenaga PPPK dan CPNS 2024 untuk Aceh Tenggara telah disetujui oleh Menpan RB, sebanyak 980 orang. Formasi PPPK dan CPNS 2024 yang telah disetujui dan akan direkrut di Aceh Tenggara yaitu tenaga guru sebanyak 42 orang, tenaga kesehatan 58 orang. tenaga teknis sebanyak 800 orang. Sementara itu, untuk Formasi CPNS untuk tenaga kesehatan sebanyak 20 orang dan tenaga teknis sebanyak 60 orang.
“Keseluruhannya formasi PPPK dan CPNS 2024 yang akan direkrut untuk Kabupaten Aceh Tenggara berjumlah 980 orang,”ungkap Masudin. Namun perekrutan PPPK Tahun ini akhirnya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Hal tersebut terjadi karena keuangan Pemda tidak mampu untuk membayar gaji PPPK yang akan direkrut.
Pada awalnya pemerintah Daerah kabupaten Aceh Tenggara menyetujui perekrutan PPPK karena informasi yang kita terima gaji PPPK tersebut tidak berasal dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi nyatanya sumber dana gaji PPPK tersebut berasal dari DAU. Jelas Masudin.
Setelah mengetahui bahwasanya Gaji PPPK dari sumber DAU maka pemerintah Daerah kabupaten Aceh Tenggara mengelar rapat yang dihadiri Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si, Penjabat Sekda Aceh Tenggara Yusrizal, ST. Asisten 3, Pelaksana Tugas BPKD, Syukur Selamat Karo Karo, SE, M. Si, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Kariman, Kepala BKPSDM Masudin, Kabag Organisasi Kasi dan Staf dan Kabag Hukum.
Hasil rapat tersebut memutuskan untuk membatalkan merekrut tenaga PPPK untuk Tahun 2024 ini. Keputusan tersebut diambil karena Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidak mampu untuk membayar gaji PPPK yang akan direkrut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara untuk tahun 2024 ini hanya menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80 orang, yaitu untuk tenaga kesehatan sebanyak 20 orang. Untuk tenaga teknis sebanyak 60 orang. Tegas Masudin mengakhiri. (Dinni)