Sidikalang | suaraburuhnasional.com – Dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi yang semakin mendekati puncaknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi telah mengeluarkan keputusan resmi terkait penetapan pasangan calon perseorangan.
Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan kritis dalam memastikan terlaksananya pemilihan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 824 Tahun 2024, yang disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinedung, di Sidikalang.
Penetapan pasangan calon perseorangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses verifikasi dan validasi yang ketat serta komprehensif. Seluruh prosedur dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang mekanisme pencalonan perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap calon yang ditetapkan telah benar-benar memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, baik dari segi jumlah dukungan minimal maupun sebaran dukungan di wilayah Kabupaten Dairi.
Dalam keputusan tersebut, dua pasangan calon perseorangan dinyatakan telah berhasil memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 22.722 suara, serta sebaran dukungan yang merata di setidaknya delapan kecamatan. Berikut adalah rincian pasangan calon yang lolos, 1. Rimso Maruli Sinaga, S.H., dan Barita Sihite, S.Sos., M.H.M.Ap. Jumlah dukungan:22.989, sebaran: 15 kecamatan, 2. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan, A.Md., dan H. Anwar Sani Tarigan, S.E. Jumlah dukungan 25.201, sebaran 15 kecamatan.
Penetapan resmi ini membuka jalan bagi kedua pasangan calon untuk melanjutkan perjuangan mereka ke tahap selanjutnya, yaitu masa kampanye dan pemungutan suara. Tahap ini akan menjadi kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Dairi untuk menilai visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh para calon, serta menentukan pemimpin yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi daerah.
KPU Kabupaten Dairi juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan pemilihan ini. Keterlibatan masyarakat bukan hanya sebagai bentuk partisipasi politik, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menentukan masa depan daerah. Pilkada 2024 di Kabupaten Dairi diharapkan menjadi momen bersejarah, di mana lahir pemimpin-pemimpin visioner yang mampu mewujudkan aspirasi rakyat dan membawa Kabupaten Dairi menuju masa depan yang lebih baik.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 19 Agustus 2024. Dengan semangat demokrasi dan optimisme, mari kita sambut Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi 2024 sebagai momentum penting untuk membangun masa depan yang lebih cerah”,papar Ridwan Samosir kepada wartawan suaraburuhnasional.com. (Cs)