Sergai | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis, 22 Agustus 2024. Acara ini digelar di lapangan parkir belakang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram. Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 25 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik guna pembuktian perkara di pengadilan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 601,32 gram.
Barang bukti ini disita dari dua tersangka, yaitu Agus Julfian alias Budi (22) dan Muhammad Anggara alias Angga (27). Agus Julfian, yang tidak memiliki pekerjaan, berasal dari Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pental Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Muhammad Anggara yang bekerja sebagai karyawan swasta, berdomisili di Dusun I, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya tertangkap tangan pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan satu unit handphone merek OPPO.
Kapolres Serdang Bedagai menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polres Serdang Bedagai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. (Her)