• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2024
in Kriminal
0
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sergai | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis, 22 Agustus 2024. Acara ini digelar di lapangan parkir belakang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

READ ALSO

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga

Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram. Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 25 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik guna pembuktian perkara di pengadilan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 601,32 gram.

Barang bukti ini disita dari dua tersangka, yaitu Agus Julfian alias Budi (22) dan Muhammad Anggara alias Angga (27). Agus Julfian, yang tidak memiliki pekerjaan, berasal dari Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pental Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Muhammad Anggara yang bekerja sebagai karyawan swasta, berdomisili di Dusun I, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya tertangkap tangan pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan satu unit handphone merek OPPO.

Kapolres Serdang Bedagai menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polres Serdang Bedagai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. (Her)

Tags: Sergai

Related Posts

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga

Oktober 22, 2026
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

Oktober 22, 2026
Polres Nias Selatan Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkoba
Kriminal

Polres Nias Selatan Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkoba

Oktober 22, 2026
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan, Warga Ucapkan Terima Kasih
Kriminal

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan, Warga Ucapkan Terima Kasih

Oktober 22, 2026
Diplomasi Besi di Selat Malaka: Intersepsi Maritim 2 Ton Sabu, Uji Sahih Asta Cita Prabowo, dan Imbauan Transparansi Pengamat Publik
Kriminal

Diplomasi Besi di Selat Malaka: Intersepsi Maritim 2 Ton Sabu, Uji Sahih Asta Cita Prabowo, dan Imbauan Transparansi Pengamat Publik

Oktober 22, 2026
Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap

Oktober 21, 2026
Next Post
Wakapolri Kunjungi Kab. Asahan Untuk Cooling System Pilkada Damai 2024 dan HUT ke-44 Pujakesuma Sumatera Utara

Wakapolri Kunjungi Kab. Asahan Untuk Cooling System Pilkada Damai 2024 dan HUT ke-44 Pujakesuma Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Anggota Komisi I DPRD Medan Dorong Percepatan Jabatan Defenitif di Dinkes dan RS dr Pirngadi

Anggota Komisi I DPRD Medan Dorong Percepatan Jabatan Defenitif di Dinkes dan RS dr Pirngadi

Oktober 2, 2026
Menjaga Laut dari Ketinggian: Kodaeral I Lalui Latihan UAV Berteknologi Modern Demi Kedaulatan Samudra

Menjaga Laut dari Ketinggian: Kodaeral I Lalui Latihan UAV Berteknologi Modern Demi Kedaulatan Samudra

Agustus 4, 2026
Kapolres Dairi Berikan Arahan Kepada Bhayangkari, Bijak Bermedia Sosial

Kapolres Dairi Berikan Arahan Kepada Bhayangkari, Bijak Bermedia Sosial

Januari 28, 2025
Pemkab Langkat Ambil Langkah Kasasi Terkait Putusan PTUN PPPK 2023

Pemkab Langkat Ambil Langkah Kasasi Terkait Putusan PTUN PPPK 2023

Januari 14, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Sinergi Pedagogi Ekspedisi dan Wawasan Geomaritim: Siswa SD Al Fityah Binjai Lakukan Pembelajaran Empiris di KRI Torani
  • Jaksa Berguru di Dairi, Kajari Ingatkan Kepala Sekolah: Jangan Manipulasi Laporan Revitalisasi
  • Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
  • Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In