Dairi | suaraburuhnasional.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lae Nciho Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah mengajukan usulan penyesuaian tarif dasar air minum kepada masyarakat setempat.
Direktur Perumda Lae Nciho, Wahlin Munthe, menyampaikan informasi ini pada Senin, 19 Agustus 2024, di kantornya yang berlokasi di Jl. Rumah Sakit Umum No. 28A, Sidikalang, Dairi. Penyesuaian tarif ini diusulkan sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2024 yang menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Wahlin Munthe, tarif air di Kabupaten Dairi saat ini merupakan salah satu yang terendah di Sumatera Utara, yakni sebesar Rp1.700 per 1.000 liter. Tarif ini telah dipertahankan tanpa penyesuaian sejak tahun 2012, meskipun biaya operasional dan kebutuhan layanan terus meningkat. Wahlin menekankan bahwa tarif tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade tanpa perubahan, sementara berbagai elemen biaya operasional telah mengalami kenaikan signifikan.
Dalam usulan terbaru, tarif yang diajukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur adalah Rp3.229 per 1.000 liter. Wahlin menjelaskan bahwa meskipun tarif baru ini lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sebelumnya, Perumda Lae Nciho tetap berkomitmen untuk menjaga tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Bahkan dengan kenaikan ini, tarif yang diusulkan masih merupakan salah satu yang terendah di Sumatera Utara.
Saat ini, Perumda Lae Nciho melayani sekitar 23.000 pelanggan yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Dairi. Dengan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru, kebutuhan akan biaya operasional yang lebih besar menjadi tidak terhindarkan. IPA baru tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas air yang disuplai kepada masyarakat, selaras dengan visi perusahaan untuk menyediakan layanan air bersih yang lebih baik dan andal.
Wahlin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini adalah langkah yang logis dan perlu dilakukan, mengingat upaya perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. IPA baru yang akan segera dioperasikan memerlukan biaya operasional yang signifikan, namun Wahlin optimis bahwa dampak positifnya akan dirasakan oleh pelanggan.
Lebih lanjut, Wahlin menekankan pentingnya peran media dalam membantu mensosialisasikan rencana penyesuaian tarif ini kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tarif baru tersebut.
Wahlin berharap masyarakat dapat menerima penyesuaian tarif ini dengan sikap positif, mengingat tujuannya adalah untuk kebaikan bersama. Dia juga menjanjikan bahwa masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai alasan di balik penyesuaian ini.
Secara strategis, langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan keberlanjutan operasional Perumda Lae Nciho tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Dairi dengan pasokan air bersih yang lebih baik. Dukungan dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat, sangat diharapkan untuk mewujudkan tujuan ini. (Cs)