Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img

Melalui Rapat Paripurna, DPRD dan Pemko Medan Setuju Perda No. 03 Tahun 2019 Direvisi

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terkait perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ditetapkan direvisi, Senin (9/9/2024).

Persetujuan itu disepakati bersama melalui Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas perubahan atas Perda No. 03 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Persampahan.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah dari Fraksi PAN didampingi Ihwan Ritongan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra dihadiri seluruh Anggota Dewan, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Asisten Umum Kota Medan Muhammad Sofyan, Sekwan DPRD Kota Medan dan seluruh OPD se-Kota Medan, Camat se-Kota Medan, Senin (9/9/2024) di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Medan.

Sebelum ditanda tangani naskah keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Medan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan masukan dari sejumlah Fraksi-fraksi di gedung wakil rakyat tersebut terhadap Pemerintah Kota Pemko) Medan, terlebih dahulu Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, H Aksyari Nasution dari Fraksi Gerindra memberi sambutan terkait Perda No. 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Sementara pandangan dan pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan disampaikan, Jaya Saputra, pada sidang paripurna pengesahan perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Fraksi Partai Gerindra, kata Jaya, berpendapat Kota Medan menempati peringkat kedua dalam tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera Utara. Hal ini berpotensi memicu gejolak sosial, seperti kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan peningkatan kejahatan.

Pada tahun 2022, sebut Jaya, Kota Medan juga mencatat jumlah kasus kriminalitas tertinggi mencapai 9.753 kasus. Peningkatan kuantitas pencari kerja telah menjadi persoalan apabila terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan.

Tingginya jumlah angkatan kerja di Kota Medan, kata Jaya, mengakibatkan banyaknya angkatan kerja tidak terserap dengan kesempatan kerja yang membutuhkan kualifikasi kerja khusus. “Kondisi ini mengakibatkan tingginya jumlah pengangguran di Kota Medan,” katanya.

Faktor yang mempengaruhi tingkat pengangguran di Kota Medan, sebut Jaya, ketika besarnya angkatan kerja tidak seimbang menggunakan kesempatan kerja. “Ketidakseimbangan terjadi apabila ketersediaan jumlah angkatan kerja tidak setara dengan bertambahnya jumlah penduduk tiap tahunnya,” katanya.

Perubahan Perda No. 3 tahun 2019, sambung Jaya, akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha. Sebab, telah membahas dan mengevaluasi pasal-pasal, baik merevisi, perubahan, penambahan, maupun penghapusan. “Perubahan poin-poin di atas, kiranya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengusaha nantinya serta meningkatkan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Kota Medan,” harap Jaya.

Dari beberapa uraian di atas, tambah Jaya, Fraksi Gerindra mengharapkan Pemkot Medan harus membuat program pelatihan dan selalu memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat Kota Medan, agar lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pelatihan tersebut.

Fraksi Gerindra juga, lanjut Jaya, mengharapkan Pemko Medan memberikan pelatihan tambahan bagi personil yang sudah ada di Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi dalam mengatasi tuntutan pelayanan. Mendorong para personil untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memelihara website Siduta sebagai inovasi untuk efisiensi penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Kemudian, kata Jaya, Pemkot Medan harus berupaya terus mengundang investor untuk berinvestasi di Kota Medan serta mendukung pengembangan UMKM sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian lokal. “Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor informal menjadi lebih formal dan produktif,” katanya.

Fraksi Gerindra, lanjut Jaya, juga berharap perubahan Perda No. 3 tahun 2019 ini harus mampu mengakomodasi kepentingan buruh, terutama dalam mendapatkan upah layak sehingga kesejahteraannya dapat lebih terjamin. “Juga harus mampu mengakomodir kepentingan pengusaha dalam upaya kemajuan usahanya,”ujarnya.

Lain halnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendorong perusahaan untuk memperhatikan kondisi sekitar perusahaan, salah satunya terkait penerimaan tenaga kerja yang diharapkan bisa mengakomodir mereka yang berada di lokasi sekitar perusahaan.

Harapan ini disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Abdul Latif Lubis saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan.

“PKS berharap dengan adanya perubahan perda ini, Pemerintah Kota Medan dan perusahaan dapat lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan, tentu sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang dibutuhkan,”kata Latif.

Fraksi PKS juga berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. “Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas dikarenakan banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya,”ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut FPKS juga menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya. “Sesuai Pandangan yang kami sampaikan pada 15 Juli 2024 terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kota-kota besar umumnya terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya. Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan terutama dalam perjanjian kerja harus dilakukan dengan intensif sehingga potensi terhadap pelanggaran perjanjian kerja dapat diminimalisir,”ungkapnya.

Pihaknya juga berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini terutama dalam hal perjanjian kerja. “Fraksi PKS berharap adanya perubahan dan perbaikan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan saat ini,” pungkasnya.

Adapun Fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan yang memberi pandangan dan pendapatnya terkait Perda No. 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan antara lain Fraksi Nasdem dibacakan T Edriansyah Rendy SH MKn. Dia menyebutkan, partainya berharap atas perubahan perda tersebut di atas dapat membawa angin segar bagi ketenagakerjaan. “Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah di Kota Medan,”kata Rendy.

Sementara, Johannes Haratua Hutagalung SSos dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengatakan, menyangkut atas perubahan Perda 03 tahun 2019 dimaksud, PDIP tetap mengawal dan sepakat perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah di Kota Medan.

Selanjutnya, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Edwin Sugesti, mengemukakan pendapat resmi mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Edwin Sugesti menegaskan, Fraksi PAN mendukung perubahan Perda ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Kota Medan. Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika dan tantangan baru di pasar tenaga kerja, serta untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap pekerja dan memperbaiki kualitas lapangan kerja.”Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah penyesuaian ketentuan mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan pengaturan hubungan industrial yang lebih efektif,” ujar Edwin Sugesti.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap implementasi ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat diterapkan dengan baik di lapangan. Fraksi PAN berharap bahwa dengan adanya perubahan Perda ini, Kota Medan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan adil, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

Edwin Sugesti juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam rangka implementasi yang sukses dari peraturan yang baru. “Fraksi PAN percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh elemen masyarakat, terutama bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi kota ini,” tutup Edwin Sugesti.

Dengan pendapat ini, Fraksi PAN menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda No. 03 Tahun 2019 menjadi perda sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan serta Partai Golkar secara garis besarnya menyetujui perubahan Perda 03 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Medan menjadi perda.

Melalui revisi tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Di hadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir, Bobby Nasution mengatakan tujuan pembangunan Kota Medan di bidang ketenagakerjaan adalah membentuk iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktifitas tenaga kerja sehingga dapat hidup layak dan mendapatkan perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kualitas angkatan kerja.

“Sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan yaitu peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,”kata Bobby Nasution.

Oleh karena itu Bobby Nasution menilai revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial. “Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,”ujar Bobby Nasution.

Meski dikatakan Bobby Nasution dunia ketenagakerjaan di Kota Medan saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh perubahan teknologi, globalisasi serta tuntutan pasar yang semakin kompetitif yang menuntut kita untuk beradaptasi dan memperbaharui kebijakan yang ada.

Maka dari itu Pemerintah berupaya menyederhanakan pelayanan publik dan system informasi pelaporan guna mempermudah proses administrasi baik itu bagi pengusaha maupun pekerja sehingga proses berjalan lebih efisien dan transparan. “Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja dengan menyelaraskan antara kebijakan dengan kebutuhan industrial serta mendorong terciptanya wiraswasta yang mandiri,”bilang Bobby Nasution.

Dengan langkah itu Bobby Nasution meyakini Pemerintah akan lebih efektif dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap pakai serta memberikan akses kemudahan informasi pasar kerja kepada masyarakat.

“Kami juga mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal. Dengan menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendukung, kita akan menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak kepada masyarakat,”kata Bobby Nasution. Selain itu revisi Perda ini bilang Bobby Nasution lagi ialah dimaksudkan untuk mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perda Ketenagakerjaan ini adalah wujud komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Oleh sebab itu dengan dukungan semua pihak, kita akan dapat memastikan bahwa setiap orang di daerah kita memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak.”pungkasnya. (PM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles