No Result
View All Result
Suara Buruh Nasional
  • Login
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi
PRICING
SUBSCRIBE
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Suara Buruh Nasional
No Result
View All Result
Home Sumut

Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

Redaksi by Redaksi
September 2, 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

 

RELATED POSTS

Bupati Dairi Serahkan Bibit Kemiri dan Tong Sampah untuk Petani Sitinjo, Dorong Rehabilitasi Lahan dan Ketahanan Pangan

Gembira Pasaribu Sabet Juara Turnamen Catur Pemuda Pancasila, Tantang Bupati Dairi di Laga Simultan

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan Juru Sita dan Penilai Pajak

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

PADA 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dengan menurunkan ambang batas dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk partai-partai kecil, untuk berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah. Perubahan ini membawa implikasi yang luas bagi dinamika politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Keputusan MK ini jelas membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas tinggi untuk mencalonkan kepala daerah. Dengan penurunan ambang batas ini, lebih banyak partai dapat mengusung kandidat, sehingga memperkaya pilihan bagi pemilih. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal, karena dengan lebih banyak calon, masyarakat dapat memilih kandidat yang lebih sesuai dengan aspirasi mereka.

Terbukanya peluang ini juga dapat meningkatkan persaingan sehat di antara calon-calon kepala daerah. Partai-partai politik akan terdorong untuk mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kapabilitas, dan visi yang jelas untuk membangun daerah. Pada akhirnya, hal ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berkualitas.

Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong
Namun demikian, meski ambang batas diturunkan, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat fenomena calon tunggal di beberapa daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 43 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang akan berhadapan dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Situasi ini menggambarkan adanya dominasi politik di beberapa wilayah, di mana satu kandidat mampu menguasai dukungan mayoritas partai politik.

Fenomena calon tunggal ini menarik perhatian, karena jika calon tunggal tersebut menang melawan kotak kosong, maka ia akan menjadi kepala daerah yang sah. Namun, jika kotak kosong menang, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada harus diulang. Pilkada ulang ini dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dalam hal ini, masyarakat perlu diedukasi mengenai implikasi dari memilih kotak kosong. Kemenangan kotak kosong bisa menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada, dan merupakan pesan bahwa mereka menginginkan calon alternatif yang lebih representatif.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jika dalam Pilkada calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50% suara sah, maka sesuai aturan yang berlaku, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk menjalankan pemerintahan sementara. Hal ini diatur dalam peraturan yang menegaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Apabila kotak kosong dinyatakan menang, maka ada dua alternatif yang bisa diambil: pertama, mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya; kedua, mengikuti jadwal Pilkada yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam konteks ini, penting bagi partai politik untuk lebih proaktif dalam mencari figur-figur potensial yang bisa menjadi alternatif calon kepala daerah. Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghindari dominasi calon tunggal.

Pengaturan Perolehan Suara dan KPU*
Menurut Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun, dalam situasi dengan calon tunggal, penegasan lebih lanjut diperlukan. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Berbeda dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong dimana pasangan ini wajib menang dengan suara sah yang diperoleh melebihi 50%. Jika tidak, skenario kemenangan kotak kosong harus dihadapi, dan aturan tentang Pilkada ulang perlu dijalankan dengan tegas dan konsisten.

Penting bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk konsekuensi memilih kotak kosong. Edukasi ini harus menyentuh aspek-aspek teknis mengenai apa yang terjadi jika kotak kosong menang, serta dampaknya terhadap pemerintahan daerah dan proses demokrasi.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan rasional dalam Pilkada. Selain itu, masyarakat yang teredukasi dengan baik juga dapat mengawal proses demokrasi dengan lebih aktif, termasuk memantau dan memastikan integritas proses Pilkada.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, dan kemampuan yang nyata, bukan hanya karena kurangnya pilihan. Melalui pengawasan dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pilkada dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Tags: toba
Share32Tweet20Share8
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Bupati Dairi Serahkan Bibit Kemiri dan Tong Sampah untuk Petani Sitinjo, Dorong Rehabilitasi Lahan dan Ketahanan Pangan
Sumut

Bupati Dairi Serahkan Bibit Kemiri dan Tong Sampah untuk Petani Sitinjo, Dorong Rehabilitasi Lahan dan Ketahanan Pangan

Mei 19, 2025
Gembira Pasaribu Sabet Juara Turnamen Catur Pemuda Pancasila, Tantang Bupati Dairi di Laga Simultan
Sumut

Gembira Pasaribu Sabet Juara Turnamen Catur Pemuda Pancasila, Tantang Bupati Dairi di Laga Simultan

Mei 19, 2025
Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan Juru Sita dan Penilai Pajak
Sumut

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan Juru Sita dan Penilai Pajak

Mei 19, 2025
Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja
Sumut

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

Mei 19, 2025
Wabup Adlin Tambunan Lepas 282 Jamaah Calon Haji Sergai dengan Penuh Haru
Sumut

Wabup Adlin Tambunan Lepas 282 Jamaah Calon Haji Sergai dengan Penuh Haru

Mei 19, 2025
Bupati Dairi Vickner Sinaga Jalankan Program 100 Hari: Kerja Nyata Tanpa Kenal Lelah, Gotong Royong Jadi Nafas Pembangunan
Sumut

Bupati Dairi Vickner Sinaga Jalankan Program 100 Hari: Kerja Nyata Tanpa Kenal Lelah, Gotong Royong Jadi Nafas Pembangunan

Mei 18, 2025
Next Post
Rutan Kelas I Medan Laksanakan Apel Pagi Rutin

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Apel Pagi Rutin

Cut Man Ucapkan Terimakasih Pada Masyarakat, Pendukung, Pengurus PNA yang Telah Berkontribusi dan Bekerja

Cut Man Ucapkan Terimakasih Pada Masyarakat, Pendukung, Pengurus PNA yang Telah Berkontribusi dan Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Plt Bupati Langkat Hadiri Final Turnamen Volly Putri

Plt Bupati Langkat Hadiri Final Turnamen Volly Putri

Desember 5, 2023
Kejahatan Makin Marak dan Resahkan Masyarakat, Bobby Nasution Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Kejahatan Makin Marak dan Resahkan Masyarakat, Bobby Nasution Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

April 25, 2022
Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Curas

Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Curas

Juli 17, 2022

Popular Stories

  • Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

    Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tangis Pagi di Berampu: Tiga Rumah Dilalap Api, Nenek Sakit Hampir Terjebak

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Aksi Heroik Personel Samapta Polda Sumut Bekuk Genk Motor Diganjar Penghargaan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Punguan Sinurat Fohot Boru se-Indonesia Gelar Penanaman 1000 Pohon di Bukit Sinurat, Dukung Program Go Green Indonesia

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Buntut dari Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Masyarakat Cibarengkok Beserta BPD Sepakati Proses Hentikan Masa Kerja Kades

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

Pos-pos Terbaru

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Dorong Percepatan Program Strategis Pertanahan
  • Bupati Dairi Serahkan Bibit Kemiri dan Tong Sampah untuk Petani Sitinjo, Dorong Rehabilitasi Lahan dan Ketahanan Pangan
  • Gembira Pasaribu Sabet Juara Turnamen Catur Pemuda Pancasila, Tantang Bupati Dairi di Laga Simultan

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Culture
  • Daerah
  • Economy
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In