• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumut

Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

Redaksi by Redaksi
September 2, 2024
in Sumut
0
Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

READ ALSO

Dukung Swasembada Pangan Bupati Batu Bara Ikut Panen Padi dan Salurkan Bantuan Pertanian

Bupati Batu Bara Buka Kejuaraan Karate INKANAS Open Antar Pelajar se-Sumut, 325 Atlet Rebutkan Piala Bupati

PADA 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dengan menurunkan ambang batas dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk partai-partai kecil, untuk berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah. Perubahan ini membawa implikasi yang luas bagi dinamika politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Keputusan MK ini jelas membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas tinggi untuk mencalonkan kepala daerah. Dengan penurunan ambang batas ini, lebih banyak partai dapat mengusung kandidat, sehingga memperkaya pilihan bagi pemilih. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal, karena dengan lebih banyak calon, masyarakat dapat memilih kandidat yang lebih sesuai dengan aspirasi mereka.

Terbukanya peluang ini juga dapat meningkatkan persaingan sehat di antara calon-calon kepala daerah. Partai-partai politik akan terdorong untuk mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kapabilitas, dan visi yang jelas untuk membangun daerah. Pada akhirnya, hal ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berkualitas.

Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong
Namun demikian, meski ambang batas diturunkan, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat fenomena calon tunggal di beberapa daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 43 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang akan berhadapan dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Situasi ini menggambarkan adanya dominasi politik di beberapa wilayah, di mana satu kandidat mampu menguasai dukungan mayoritas partai politik.

Fenomena calon tunggal ini menarik perhatian, karena jika calon tunggal tersebut menang melawan kotak kosong, maka ia akan menjadi kepala daerah yang sah. Namun, jika kotak kosong menang, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada harus diulang. Pilkada ulang ini dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dalam hal ini, masyarakat perlu diedukasi mengenai implikasi dari memilih kotak kosong. Kemenangan kotak kosong bisa menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada, dan merupakan pesan bahwa mereka menginginkan calon alternatif yang lebih representatif.

Jika dalam Pilkada calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50% suara sah, maka sesuai aturan yang berlaku, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk menjalankan pemerintahan sementara. Hal ini diatur dalam peraturan yang menegaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Apabila kotak kosong dinyatakan menang, maka ada dua alternatif yang bisa diambil: pertama, mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya; kedua, mengikuti jadwal Pilkada yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam konteks ini, penting bagi partai politik untuk lebih proaktif dalam mencari figur-figur potensial yang bisa menjadi alternatif calon kepala daerah. Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghindari dominasi calon tunggal.

Pengaturan Perolehan Suara dan KPU*
Menurut Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun, dalam situasi dengan calon tunggal, penegasan lebih lanjut diperlukan. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Berbeda dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong dimana pasangan ini wajib menang dengan suara sah yang diperoleh melebihi 50%. Jika tidak, skenario kemenangan kotak kosong harus dihadapi, dan aturan tentang Pilkada ulang perlu dijalankan dengan tegas dan konsisten.

Penting bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk konsekuensi memilih kotak kosong. Edukasi ini harus menyentuh aspek-aspek teknis mengenai apa yang terjadi jika kotak kosong menang, serta dampaknya terhadap pemerintahan daerah dan proses demokrasi.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan rasional dalam Pilkada. Selain itu, masyarakat yang teredukasi dengan baik juga dapat mengawal proses demokrasi dengan lebih aktif, termasuk memantau dan memastikan integritas proses Pilkada.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, dan kemampuan yang nyata, bukan hanya karena kurangnya pilihan. Melalui pengawasan dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pilkada dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Tags: toba

Related Posts

Dukung Swasembada Pangan Bupati Batu Bara Ikut Panen Padi dan Salurkan Bantuan Pertanian
Sumut

Dukung Swasembada Pangan Bupati Batu Bara Ikut Panen Padi dan Salurkan Bantuan Pertanian

September 21, 2026
Bupati Batu Bara Buka Kejuaraan Karate INKANAS Open Antar Pelajar se-Sumut, 325 Atlet Rebutkan Piala Bupati
Sumut

Bupati Batu Bara Buka Kejuaraan Karate INKANAS Open Antar Pelajar se-Sumut, 325 Atlet Rebutkan Piala Bupati

September 20, 2026
Bupati Batu Bara Apresiasi Inovasi Bank Sampah Berseri, Sampah Rumah Tangga Diolah Menjadi Pakan dan Pupuk
Sumut

Bupati Batu Bara Apresiasi Inovasi Bank Sampah Berseri, Sampah Rumah Tangga Diolah Menjadi Pakan dan Pupuk

September 20, 2026
Bertemu BBPJN Sumut, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Percepat Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Sumut

Bertemu BBPJN Sumut, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Percepat Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

September 20, 2026
Ketua TP PKK Provsu Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjungbalai
Sumut

Ketua TP PKK Provsu Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjungbalai

September 20, 2026
Wali Kota Tanjungbalai Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja di RS Siloam Medan
Sumut

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja di RS Siloam Medan

September 20, 2026
Next Post
Rutan Kelas I Medan Laksanakan Apel Pagi Rutin

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Apel Pagi Rutin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Sejarah, Tugu Juang 45 di Desa Secanggang  Diresmikan

Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Sejarah, Tugu Juang 45 di Desa Secanggang  Diresmikan

November 3, 2024
Wali Kota Mahyaruddin Terima Audiensi PT Taspen

Wali Kota Mahyaruddin Terima Audiensi PT Taspen

April 22, 2026
Pemdes Mangga Dua dan Sukajadi Gelar Musdesus untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

Pemdes Mangga Dua dan Sukajadi Gelar Musdesus untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

Mei 28, 2025
Safari Ramadhan Ke – 2, Bupati Batu Bara Bapak Baharuddin Minta Kades Laporkan Jika Ada Masalah

Safari Ramadhan Ke – 2, Bupati Batu Bara Bapak Baharuddin Minta Kades Laporkan Jika Ada Masalah

Maret 7, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Dukung Swasembada Pangan Bupati Batu Bara Ikut Panen Padi dan Salurkan Bantuan Pertanian
  • Dialektika Upah 2027: Antara Prestasi Daya Beli Buruh dan Arbitrase Regulasi Ketenagakerjaan
  • MagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Siapkan Diri
  • Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Potensi Agresi Massal Jejaring Genk Motor
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In