Sergai | suaraburuhnasional.com — Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar di Dusun I, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu malam, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah A.S.L alias A, seorang pria berusia 29 tahun, warga Desa Kebun Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia berprofesi sebagai wiraswasta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, fua plastik sedang berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat total 5,31 gram. Satu pipet skop, satu helai tisu, dan satu kotak rokok Surya yang digunakan sebagai wadah sabu. Satu unit telepon genggam, satu plastik kecil, satu amplop, serta satu bal plastik kosong. Satu unit sepeda motor merek Scorpio berwarna biru.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Dusun I Desa Pertambatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sabu sebanyak 5 gram dari tersangka.
Setelah kesepakatan tercapai, tim opsnal melakukan transaksi di sebuah gubuk di area perkebunan milik warga. Pada saat itu, tim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua klip plastik sedang berisi narkotika yang ditemukan dalam kotak rokok milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ANIF, warga Desa Firdaus. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai telah mengamankan tersangka dan menyita seluruh barang bukti terkait. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Herry)