11.7 C
Munich
Senin, Mei 18, 2026

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Puluhan Pensiunan ASN di Cianjur Berpotensi Masuk Bui

Must read

 

Jabar | suaraburuhnasional.com – Puluhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten cianjur merasa dirugikan oleh pihak pemeroses atau mediator terkait pengajuan pinjaman uang perorang ratusan juta rupiah pada salah satu KCP bank Bukopin di Jakarta, pasalnya, perjanjian awal hasil pinjaman dari bank akan dibagi dua alias belah semangka antara debitur dengan pemeroses, ternyata permupakatan kotor tersebut diinkari oleh pihak pemeroses, alhasil, keserakahan kedua belah pihakpun terendus dan selanjutnya bergulir di ranah hukum.

Nenurut sumber suaraburuhnasional.com, salah seorang Accaunt Officer (AO) dari bank Bukopin inisial YDY dilaporkan pada pihak berwajib Polres di Jakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan, dan atau pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud pasal 374 KUHP, dan atau pasal 372, pasal 263 KUHP, perkara dimaksud bergulir sehubungan adanya laporan dari Poltak Agustinus Sinaga, dengan laporan polisi no: LP/B/1693/Vlll/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 06 Agustus 2024.

Sumber menambahkan, proses hukum di kepolisian yang dijalani YDY pun mengalami pengembangan hingga inisial IP warga kp Panembong Girang–Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kota Kabupaten Cianjur dan inisial YM warga kp Kaum–Desa Cidamar Kec Cidaun Kab Cianjur, keduanya turut dimintai keterangan oleh pihak yang berwajib.

Hasil investigasi awak media suaraburuhnasional.com, dari sejumlah sumber diperoleh puluhan nama dan identitas debitur bank dimaksud, menurut debitur Yayan warga Desa Sukapura–Cidaun, pihaknya membenarkan pengajuan pinjaman pada bank Bukopin diproses oleh inisial IP dengan bermodalkan foto copy SK pensiunan guru, KTP dan KK, sementara SK aslinya sedang diagunkan pada salah satu bank milik pemerintah, Yayan meyakini berhentinya penagihan dari pihak bank lantaran telah dibuatkan surat keterangan kematian oleh IP untuk keperluan pihak bank dan asuransi, penuturan Yayan pun diamini debitur Jen warga desa kertajadi–cidaun, pasalnya, hal serupa turut dilakukan juga oleh Jen melalui salah seorang pemproses yang sama. (Kamal/Asep)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article