dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Sei Rampah | suaraburuhnasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai memusnahkan barang bukti dari 112 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam acara yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Sergai, Kamis (23/1/2025).
Pemusnahan ini dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Panitera Pidana Deni Suprianto dari PN Sei Rampah, AKP Maruli Pangaribuan dari BNN Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin.
Kajari Sergai Rufina Ginting menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proses penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika—sabu (127 gram), ganja (1.485 gram), dan ekstasi (6 butir)—serta alat kejahatan lain, seperti senjata tajam, timbangan digital, dan handphone.
“Kami telah menyelesaikan 112 perkara, termasuk 60 kasus narkotika, 11 kasus KDRT, hingga 32 kasus pencurian. Pemusnahan ini penting untuk menjaga akuntabilitas di awal tahun,” ujar Rufina.
Ia juga menyoroti rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan dalam menangani kasus pencurian di sektor perkebunan pada tahun 2025, yang diharapkan mampu meningkatkan efek jera pelaku kejahatan.
Acara ini menjadi simbol komitmen bersama dalam penegakan hukum dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir. (Herry)

