20.7 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Kejari Stabat Didesak Periksa Dana Desa Sei Tualang, Diduga Mark Up dan Banyak Kejanggalan

Must read

 

Langkat | suaraburuhnasional.com –

Warga SeiTualang Desak,APH ,Kejari Stabat Periksa Dana Desa Sei Tualang,Diduga Mark Up Banyak Kejanggalan, Pengunaan Anggaran Ketapang,Dana Lainya Mulai,T.A.2022-2024.

Setelah Pemberitaan di Media Cetak dan Online, menjadi pembicara buah bibir dan Viral di Masyarakat, Desa Sei Tualang, Tentang Dana Desa, Ketapang yaitu Pembangunan Hidroponik T.A.2022 dan Pembangunan Kolam kerambah air tawar,T.A 2024 di nilai kurang bermanfaat dan diduga  mark-up, terindikasi dugaan KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme)

Menurut MW (52) warga sei tualang, selain pembangunan rumah hidroponik pembangunan Kolam kerambah ikan air tawar masih ada lagi proyek Dana Desa, yaitu pembukaan lahan tanah Bengko dan pembuatan kolam bernilai ratusan juta rupiah.
“Khan wajar sebagai warga mempertanyakan hal itu kepada Pihak Desa,berapa sisa(silpa )anggaran pembagunan dana desa tersebut,kemana aliran dana DD itu,haruslah transparan “Tuturnya kepada media, Kamis (30/01/2025) kepada Wartawan.

“Warga Masyarakat Sei Tualang mendesak dan meminta (Aparat Penegak Hukum) APH Kacabjari Pangkalan Berandan turun kelapangan untuk mengecek,dan mengaudit Anggaran bersumber Dana Desa (DD) mulai T.A.2022-2024.tandasnya.”

Warga menyebutnya ada dugaan indikasi korupsi  pengunaan anggaran dana desa(DD) program ketahanan pangan (Ketapang) di Desa Sei Tualang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.yang di nilai kurang

bermanfaat bagi masyarakat sei tualang.antara lain ; “Pembuatan Kolam Ikan tawar  senilai Rp 122.814000.T.A 2024.cetusnya

Atas laporan Warga tersebut,media langsung ke, areal Tanah Bengkok, Pantauan media, belum lama ini, di tempat lokasi,di duga ada kejanggalan  pengunaan Dana Desa tersebut.

Dari hasil pantauan dan keterangan warga di lokasi (lahan milik desa) Tanah Bengko menurut warga anggota kelompok tani  bernama “Suka Maju yang beranggotakan 17 0rang, yang aktif hanya 3 kepala rumah tangga,dari hasil Wawancara media di lokasi Tanah Bengko,menurut keterangan warga anggota kelompok tani yang aktif, mereka hanya menumpang bercocok tanam, seperti menanam cabai sayuran,ubi dan hasil nya..yach untuk kami sendiri,” Ditanya mengenai upah menanam cabai dan sayuran,kami tidak di gaji,tapi kalau bibit cabe, racun hama seperti Pestisida,alat semprot listrik,di fasilitasi,berikan Oleh pihak desa dan pembuatan rumah gubuk atau di Bagun oleh Phak Kepala Desa Sei Tualang,terangnya

“Ditanya lagi mengenai Biaya mengimas/membuka lahan hanya sebesar Rp 4.000.000(empat juta rupiah) per hektar,dan biaya pembuatan pakar dan membeli pagar sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Berita ini sudah viral tim media mengulas kembali  berita Viral itu di masyarakat  sei tualang, agar  mengingatkan kembali kepada Dinas terkait Pejabat Pemerintah kabupaten,dan APH Kejaksaan Negeri Langkat, sebagai bahan data Pemeriksaan.

masyarakat Sei Tualang,” tuturnya
“  Barang Material seperti Papan, Drum plastik, sudah sesuai dengan standar, dan pemesanannya di Panglong, dengan memakai kayu Meranti, pemasangan kerambah 16 lubang, semua sudah sesuai standar,” tegasnya.
“ jadi  semua pembangunan dari Anggaran Dana Desa dan Pembangunan Ketapang sudah di Periksa oleh Inspektorat Langkat, tidak ada yang bermasalah,” jelasnya
Kasus ini mendapat  tanggapan dari  Inisiator LSM Gapotsu H. P. Daulay SP MSi,” kami mengucapakan terima kasih atas keterbukaan Pak Kades, namun jika ingin lebih jelas lagi, maka warga dapat meminta penjelasan dari Ketua BPD, Pendamping Desa karena mustahil dia tidak mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya, ketua BPD dan Anggotanya, Pendamping Desa jangan takut, dari pada nanti bermasalah dibelakang hari , maka lebih baik ikut aktif menjelaskan nya kepada lapisan masyarakat, atau jika segan kepada Kades atau jika tidak mampu, atau tidak tanggap,   lebih baik mundur saja,” ujar Pak Haji Daulay MSi.
Lebih lanjut beliau mengatakan akan segera mengirim surat  kepada instansi terkait di Kejari dan Unit Tipikor dll, supaya tidak ada fitnah, apalagi sifat pertanggungjaswaban Dana Desa harus transparan,” tegasnya. (J. Malau)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article