dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – PC.F.SP.KAHUT-KSPSI atuc Kabupaten Deli Serdang secara resmi surati Presiden DPP Konfederasi SPSI atuc Andi Gani Nena Wea, SH untuk meminta perlindungan hukum dan mohon bantuan atas adanya kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang sudah 12 tahun tidak terselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Sekretaris PC.F.SP.KAHUT-KSPSI atuc Kabupaten Deli Serdang Ir. Adiono didampingi Ketua PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc PT. Starindo Prima Nurdianto dan Sekretaris Didi Sugiarto kepada Kabiro Deli Serdang media online suaraburuhnasional.com M. Sahrum baru-baru ini, bahwa pihaknya hingga saat ini sudah tiga kali menyurati DPP Konfederasi SPSI atuc dengan rincian surat pertama pada tanggal 29 November 2024 yang dikirimkan Didi Sugiarto Sekretaris PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc PT. Starindo Prima yang di PHK dalam keadaan memperjuangkan nasib para anggotanya yang 12 tahun belum terselesaikan.
Surat kedua dikirimkan pada tanggal 16 Desember 2024 yang dikirimkan Nurdianto Ketua PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc PT. Starindo Prima yang juga di PHK secara arogan pada tanggal 20 Februari 2024, namun karena belum adanya jawaban dari Presiden DPP Konfederasi SPSI atuc, maka pihaknya kembali menyurati untuk yang ketiga kalinya pada tanggal 20 Januari 2025 lalu.

Ada sebanyak tiga point yang menjadi permohonan PC.F.SP.KAHUT-KSPSI atuc Kabupaten Deli Serdang yaitu, 1. Mohon perlindungan hukum dan mohon bantuan terkait adanya kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang sudah hampir 12 tahun tidak terselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, 2. Memohon agar pihaknya diterima untuk menyampaikan langsung keluh kesah atas pemiskinan yang dilakukan PT. Starindo Prima yang patut diduga kuat direstui oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 3. Pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang terjadi di PT. Starndo Prima yang sudah hampir 12 tahun tidak terselesaikan adalah merupakan peristiwa bersejarah di Sumut dan mungkin satu-satunya di Indonesia.
Untuk itu, PC.F.SP.KAHUT-KSPSI atuc Kabupaten Deli Serdang sangat berharap Presiden DPP.KSPSI AGN atuc Indonesia dapat membantu kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang sudah hampir 12 tahun tidak terselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan dapat mengundang secara resmi pihaknya. Hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu jawaban resmi dari Presiden DPP.KSPSI AGN atuh Indonesia. (M.Sahrum)






