Selasa, Mei 5, 2026
[tds_menu_login inline="yes" guest_tdicon="td-icon-profile" logout_tdicon="td-icon-log-out" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjAiLCJtYXJnaW4tbGVmdCI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tbGVmdCI6IjIwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdF9tYXhfd2lkdGgiOjEwMTgsInBvcnRyYWl0X21pbl93aWR0aCI6NzY4fQ==" icon_color="#ffffff" icon_color_h="var(--tt-accent-color)" toggle_txt_color_h="var(--tt-accent-color)" f_toggle_font_family="tt-extra_global" f_toggle_font_weight="600" show_menu="yes" f_btn2_font_family="tt-extra_global" show_version="" show_avatar="" menu_offset_top="eyJhbGwiOiIxMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTEifQ==" menu_horiz_align="content-horiz-right" menu_gh_color="var(--tt-primary-color)" f_btn1_font_family="tt-extra_global" f_gh_font_family="tt-primary-font_global" f_uf_font_family="tt-extra_global" f_links_font_family="tt-extra_global" f_uh_font_family="tt-primary-font_global" menu_uh_color="var(--tt-primary-color)" menu_uf_border_color="var(--tt-primary-color)" menu_ul_link_color="var(--tt-primary-color)" menu_ul_link_color_h="var(--tt-accent-color)" f_uh_font_weight="600" f_links_font_weight="600" f_uf_font_weight="600" f_uh_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTMifQ==" f_uh_font_line_height="1.2" f_links_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_uf_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_gh_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTMifQ==" f_gh_font_line_height="1.2" f_btn1_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn2_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_gh_font_weight="600" f_btn1_font_weight="600" f_btn2_font_weight="600" toggle_txt_color="#ffffff" menu_bg="#ffffff" menu_uf_txt_color="var(--tt-primary-color)" menu_ul_sep_color="var(--tt-accent-color)" menu_uf_txt_color_h="var(--tt-accent-color)" menu_gc_btn1_color="#ffffff" menu_gc_btn1_color_h="#ffffff" menu_gc_btn1_bg_color="var(--tt-accent-color)" menu_gc_btn1_bg_color_h="var(--tt-hover)" menu_gc_btn2_color="var(--tt-accent-color)" menu_gc_btn2_color_h="var(--tt-hover)" ia_space="10" toggle_horiz_align="content-horiz-left" menu_offset_horiz="6" menu_shadow_shadow_size="16" menu_uh_border_color="var(--tt-primary-color)" menu_gh_border_color="var(--tt-primary-color)" f_btn1_font_line_height="1.2" f_btn2_font_line_height="1.2" f_uf_font_line_height="1.2" f_links_font_line_height="1.2" menu_ul_space="10" icon_size="eyJhbGwiOjI0LCJwb3J0cmFpdCI6IjIyIn0=" avatar_size="eyJwb3J0cmFpdCI6IjIzIn0=" f_toggle_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_toggle_font_line_height="1.2" menu_shadow_shadow_offset_vertical="4" menu_shadow_shadow_color="rgba(0,0,0,0.15)"]

Keluarga Nasabah Bank Syariah Islam Merasa Ditipu, Kepala BSI Dikonfirmasi Bungkam

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Keluarga/ahli waris nasabah Bank Syariah Islam (BSI) Cabang Kutacane merasa ditipu. Anggunan Sertifikat tanah tidak dikembalikan lebih dari satu tahun. Kepala BSI Cabang Kutacane Khairul Fahmi di konfirmasi oleh media bungkam.

Salah satu keluarga/ahli waris nasabah BSI Karidin, kepada awak media Rabu (9/4/2025) mengatakan, dirinya mengeluhkan buruknya pelayanan BSI Cabang Kutacane dan diduga telah melakukan mempersulit pihak keluarga/ahli waris bahkan pihak ahli waris merasa ditipu.

Kata Karidin lebih lanjut menjelaskan angunan sertifikat tanah telah lebih satu tahun tidak dikembalikan oleh pihak BSI kepada pihak keluarga/ahli waris, kami juga telah langsung mendatangi pihak BSI guna menarik angunan. Padahal pinjaman Nasabah telah lunas dibayar oleh pihak Asuransi Jiwa.

Karidin mengungkapkan kronologisnya istrinya atas nama Amine warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara ada meminjam uang kepada pihak Bank BSI Cabang Kutacane pada bulan Juli Tahun 2023 sebesar lebih kurang 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) sebagai agunan pinjaman tersebut memberikan sertifikat tanah kepada pihak BSI Cabang Kutacane.

Setelah istrinya membayar angsuran pinjaman tersebut sekitar 4 bulan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pihak BSI Cabang Kutacane istrinya dipanggil Allah SWT (meninggal dunia) pada tanggal 28 Desember 2023. Setelah satu hari istri saya meningal dunia pihak keluarga melaporkan Kepada pihak Bank BSI Cabang Kutacane pada tanggal 29/12/23. disertai dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari pihak RSU dan Surat keterangan meninggal dunia dari pihak Pengulu Kute (Kepala Desa).

Menurut keterangan istrinya selaku nasabah BSI semasa masih hidup yang meminjam uang kepada pihak BSI langsung dikenakan biaya asuransi jiwa kepada nasabah, yang mana tujuan asuransi jiwa tersebut agar pihak Bank’ tidak dirugikan. Bila nasabah BSI yang meminjam uang meninggal dunia. Maka pinjaman nasabah tersebut akan dibayar oleh pihak asuransi kepada pihak Bank BSI Cabang Kutacane.

Dengan adanya asuransi jiwa tersebut maka pihak keluarga atau Ahli waris Nasabah BSi yang telah meninggal dunia tidak berkewajiban untuk membayar asuran uang kepada pihak BSI cabang Kutacane. Pihak BSI Cabang Kutacane wajib mengembalikan agunan nasabah berupa sertifikat tanah kepada pihak keluarga atau ahli waris. Karena pinjaman nasabah tersebut akan di lunasin oleh pihak asuransi jiwa pihak BSI.

Saat kami meminta agunan kepada pihak bank BSI cabang Kutacane, pihak BSI tidak langsung memberikan agunan kepada kami pihak keluarga atau ahli waris. Pihak BSI cabang Kutacane berdalih meminta kepada kami pihak keluarga supaya bersabar dulu karena dana asuransi jiwa belum diklaim.

Ironisnya pihak BSI Cabang Kutacane masih meminta angsuran kepada kami pihak keluarga. Setelah dana asuransi keluar maka uang pihak keluarga akan dikembalikan oleh pihak BSI Cabang Kutacane kepada pihak keluarga, kami sempat membayar angsuran selama 2 bulan setelah istri saya meningal dunia. “Anggunan sertifikat tanah hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak BSI Cabang Kutacane kepada kami selaku pihak keluarga/ahli waris, padahal waktunya sudah lebih setahun,”ungkap Karidin.

“Saya juga heran uang kami yang dua bulan membayar angsuran kepada pihak BSI sampai saat ini belum juga di kembalikan oleh pihak BSI. Padahal janji pihak BSI kalau sudah keluar dana dari asuransi jiwa maka uang angsuran akan dikembalikan kepada kami. Apa mungkin sudah lebih setahun dana asuransi jiwa tidak keluar,”jelas Karidin dengan raut wajah lesu.

Ditempat terpisah Kepala BSI Cabang Kutacane Khairul Fahmi ketika dikonfirmasi melalui pesan Whastshap, Rabu (9/4/2025) tentang, 1. Apa sebab Agunan Sertifikat tanah belum di kembali oleh pihak BSI Cabang Kutacane Hinga sampai setahun lebih. Kepada pihak keluarga?. 2. Apa nama asuransi jiwa selaku mitra Bank BSI Cabang Kutacane.?. 3. Apakah Pihak Asuransi hingga saat ini belum membayar kepada pihak Bank’ BSI cabang Kutacane Aceh Tenggara.?. 4. Jika pihak asuransi jiwa belum membayar kepada pihak bank BSI apa kendalanya.?. 5. Jika sudah di bayar oleh pihak asuransi jiwa Kepada Bank BSI Cabang Kutacane. Mengapa asuran yang telah di bayarkan oleh pihak keluarga Kepada pihak Bank BSI Cabang Kutacane belum dikembalikan pihak BSI kepada pihak keluarga hingga saat ini apa sebabnya?. 6. Pihak keluarga merasa dipersulit oleh pihak BSI cabang Kutacane (Merasa di tipu) oleh pihak Bank BSI Cabang Kutacane. Apa tanggapan Kepala Bank BSI Cabang Kutacane terkait masalah tersebut.

Meskipun pesan WhatsApp yang dikirim oleh wartawan media ini telah dibaca oleh Kepala BSI Cabang Kutacane Khairul Fahmi hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi (pempred) Kepala BSI Kutacane hanya bungkam. Sikap Kepala BSI cabang Kutacane Fauzi bertentangan dengan Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Dinni)

Read more

Local News