Dairi | suaraburuhnasional.com – Kasus pungutan di kawasan jalan longsor Lau Meciho, Kecamatan Tanah Pinem, membuka diskusi penting tentang batas antara kepemilikan pribadi dan pelayanan publik. Ketika jalan lintas antar kecamatan digunakan ribuan warga setiap minggunya, maka kepentingan umum sudah semestinya menjadi prioritas.
Vander Sinaga, tokoh yang selama ini konsisten mengawal isu pelayanan publik, menunjukkan bahwa kehadiran masyarakat sipil sangat dibutuhkan dalam mengawasi ketimpangan yang mungkin luput dari perhatian pemerintah. Survei lapangan yang dilakukannya mengungkap bahwa pungutan tanpa dasar hukum ini merugikan warga dan memicu keresahan sosial.
Pemerintah daerah melalui kepemimpinan Bupati Dairi, Dr. Vickner Sinaga, diharapkan tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga membangun sistem perlindungan akses publik yang berkelanjutan. Pembentukan tim khusus lintas OPD, pendekatan hukum adat, hingga mediasi sosial bisa menjadi opsi solutif.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya soal pungutan di satu titik, melainkan momentum untuk menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat. (Clara.s)


