dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suaraburuhnasional.com – Setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya permasalahan kasus perburuhan yang sudah 12 tahun belum selesai di PT. Starindo Prima, pada saat ini ada ditemukan titik terang untuk penyelesainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ali Akbar Hasibuan dan Parulian Sihombing selaku Pegawai Pengawas PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara didalam pertemuan bersama PD.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Deli Serdang – Sumatera Utara di kantornya Jalan Asrama No 143 Medan, Rabu (9/7/2025).
Kedatangan pihak Serikat Pekerja untuk yang kesekian kalinya ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut adalah untuk meminta penjelasan terkait kasus perburuhan di PT Starindo Prima, dari pihak serikat pekerja datang langsung Ketua F SP KAHUT KSPSI Muhammad Sahrum, Sekretaris Ir. Adiono, bersama anggota pengurus Nurdianto dan Didi Sugiarto, sementara dari Dinas Ketenagakerjaan Sumut Pengawas Ali Akbar Hasibuan dan Parulian Sihombing.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Ketengakerjaan Sumut memaparkan bahwa, pihaknya sudah mendatangi pengusaha PT Starindo Prima untuk mempertanyakan pembayaran PHK kedua pekerja/buruh, namun belum membuahkan hasil, dalam pertemuan tersebut Ali Akbar Hasibuan menyatakan bahwa, kasus pekerja/buruh di PT Starindo Prima ini adalah hutang bagi dirinya untuk dengan secepatnya diselesaikannya.
Di lain pihak Serikat Pekerja juga Menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara bahwasanya tidak hanya PHK buruh atas nama Nurdianto dan Didi Sugiharto selaku Ketua dan Sekretaris PUK.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT Starindo Prima yang akan diselesaikan tetapi kasus lainnya yang sudah 11 -12 tahun belum selesai juga wajib diselesaikan, Karena dalam kasus itu juga ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 9 orang Buruh yg belum dibayar Hak-Haknya dan pihak serikat pekerja juga menanyakan berapa lama waktu untuk penyelesaian pembayaran PHK dan kasus lainnya tersebut, tapi secara lisan disampaikan oleh Ali Akbar Hasibuan dengan segera disampaikan.
Dalam pertemuan itu juga dibuat absen atau daftar hadir dan dibuatnya kesimpulan dari pertemuan tersebut yang berisikan bahwa, pertemuan yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pembayaran para pekerja oleh pimpinan perusahaan PT. Starindo Prima atas nama Nurdianto dan Didi Sugiarto yang difasilitasi oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumut dalam waktu sesegera mungkin dan tetap menginformasikannya kepada Ketua F SP KAHUT KSPSI, sekaligus juga Kasus yang telah 11 – 12 tahun lamanya juga akan diselesaikan, akan tetapi, setelah dilakukannya pembayaran hak-hak pesangon dari Ketua dan Sekretaris PUK. F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT. Starindo Prima.
Kepada awak media suaraburuhnasional.com saat ditemui usai pertemuan tersebut Ir Adiono bersama dua pekerja menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ali Akbar Hasibuan dan Parulian Sihombing selaku Pegawai Pengawas PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, seraya berharap bahwa memang penyelesaian kasus perburuhan di PT. Starindo Prima secepatnya bisa terselesaikan, karena selama ini pekerja sudah menderita lahir dan bathin.
Disamping itu Nurdianto selaku Ketua PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT Starindo Prima juga sangat memuji kepada Ali Akbar Hasibuan selaku Pegawai Pengawas PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara yang secara terang-terangan menyatakan kasus di PT. Starindo Prima adalah hutang bagi dirinya yang harus diselesaikannya disebabkan adanya amanah dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Dr. Ismael Parenus Sinaga SH.MH yang pada saat ini tidak lagi bisa bersama. (M. Sahrum/red)






