• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Kasus Perburuhan di PT. Starindo Prima yang 12 Tahun Belum Selesai, Saat Ini Ada Titik Terang Menuju Penyelesaian

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2025
in Perburuhan
0
Kasus Perburuhan di PT. Starindo Prima yang 12 Tahun Belum Selesai, Saat Ini Ada Titik Terang Menuju Penyelesaian
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | suaraburuhnasional.com – Setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya permasalahan kasus perburuhan yang sudah 12 tahun belum selesai di PT. Starindo Prima, pada saat ini ada ditemukan titik terang untuk penyelesainnya.

READ ALSO

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Akbar Hasibuan dan Parulian Sihombing selaku Pegawai Pengawas PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara didalam pertemuan bersama PD.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Deli Serdang – Sumatera Utara di kantornya Jalan Asrama No 143 Medan, Rabu (9/7/2025).

Kedatangan pihak Serikat Pekerja untuk yang kesekian kalinya ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut adalah untuk meminta penjelasan terkait kasus perburuhan di PT Starindo Prima, dari pihak serikat pekerja datang langsung Ketua F SP KAHUT KSPSI Muhammad Sahrum, Sekretaris Ir. Adiono, bersama anggota pengurus Nurdianto dan Didi Sugiarto, sementara dari Dinas Ketenagakerjaan Sumut Pengawas Ali Akbar Hasibuan dan Parulian Sihombing.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Ketengakerjaan Sumut memaparkan bahwa, pihaknya sudah mendatangi pengusaha PT Starindo Prima untuk mempertanyakan pembayaran PHK kedua pekerja/buruh, namun belum membuahkan hasil, dalam pertemuan tersebut Ali Akbar Hasibuan menyatakan bahwa, kasus pekerja/buruh di PT Starindo Prima ini adalah hutang bagi dirinya untuk dengan secepatnya diselesaikannya.

Di lain pihak Serikat Pekerja juga Menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara bahwasanya tidak hanya PHK buruh atas nama Nurdianto dan Didi Sugiharto selaku Ketua dan Sekretaris PUK.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT Starindo Prima yang akan diselesaikan tetapi kasus lainnya yang sudah 11 -12 tahun belum selesai juga wajib diselesaikan, Karena dalam kasus itu juga ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 9 orang Buruh yg belum dibayar Hak-Haknya dan pihak serikat pekerja juga menanyakan berapa lama waktu untuk penyelesaian pembayaran PHK dan kasus lainnya tersebut, tapi secara lisan disampaikan oleh Ali Akbar Hasibuan dengan segera disampaikan.

Dalam pertemuan itu juga dibuat absen atau daftar hadir dan dibuatnya kesimpulan dari pertemuan tersebut yang berisikan bahwa, pertemuan yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pembayaran para pekerja oleh pimpinan perusahaan PT. Starindo Prima atas nama Nurdianto dan Didi Sugiarto yang difasilitasi oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumut dalam waktu sesegera mungkin dan tetap menginformasikannya kepada Ketua F SP KAHUT KSPSI, sekaligus juga Kasus yang telah 11 – 12 tahun lamanya juga akan diselesaikan, akan tetapi, setelah dilakukannya pembayaran hak-hak pesangon dari Ketua dan Sekretaris PUK. F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT. Starindo Prima.

Kepada awak media suaraburuhnasional.com saat ditemui usai pertemuan tersebut Ir Adiono bersama dua pekerja menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ali Akbar Hasibuan dan Parulian Sihombing selaku Pegawai Pengawas PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, seraya berharap bahwa memang penyelesaian kasus perburuhan di PT. Starindo Prima secepatnya bisa terselesaikan, karena selama ini pekerja sudah menderita lahir dan bathin.

Disamping itu Nurdianto selaku Ketua PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT Starindo Prima juga sangat memuji kepada Ali Akbar Hasibuan selaku Pegawai Pengawas PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara yang secara terang-terangan menyatakan kasus di PT. Starindo Prima adalah hutang bagi dirinya yang harus diselesaikannya disebabkan adanya amanah dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Dr. Ismael Parenus Sinaga SH.MH yang pada saat ini tidak lagi bisa bersama. (M. Sahrum/red)

Tags: PT Starindo Prima

Related Posts

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Perburuhan

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

September 15, 2026
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR
Perburuhan

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

September 15, 2026
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Perburuhan

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

September 14, 2026
Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Perburuhan

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

September 14, 2026
Seperempat Abad Mengabdi, 183 Karyawan Socfindo Terima Penghargaan Jubilaris
Perburuhan

Seperempat Abad Mengabdi, 183 Karyawan Socfindo Terima Penghargaan Jubilaris

September 13, 2026
Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Perburuhan

Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

September 12, 2026
Next Post
10 Anggota DPRD Sumut Kunker ke Pemkab Tapsel

10 Anggota DPRD Sumut Kunker ke Pemkab Tapsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pj Heri Harap PON XXI Aceh – Sumut 2024 Jadi Ajang Pengembangan dan Peningkatan SDM di Bidang Olahraga

Pj Heri Harap PON XXI Aceh – Sumut 2024 Jadi Ajang Pengembangan dan Peningkatan SDM di Bidang Olahraga

Agustus 8, 2024
Junaidi Maruto Ditunjuk Menjadi Plt Kepsek SMKN PP Kutacane

Junaidi Maruto Ditunjuk Menjadi Plt Kepsek SMKN PP Kutacane

Januari 22, 2025
KPU Dairi Audiensi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara

KPU Dairi Audiensi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara

Agustus 22, 2024
Kapolsek Idi Rayeuk Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Kapolsek Idi Rayeuk Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

April 19, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bupati Nagan Raya Siapkan Dua BUMD, Dokumen Kelayakan Diserahkan ke Kemendagri
  • Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUPA – PPAS
  • Camel Petir Silaturahmi dengan DPAC PKB se Kabupaten Asahan, Perkuat Soliditas Menuju Pemilu Mendatang
  • Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In