Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Kute Lawe Tawakh Saliman Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan Pj Pengulu Lawe Tawakh Jumatidin dinilai tidak transparan dalam mengunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025. Kepada Bupati Aceh Tenggara.
Dinilai kinerja Pj Pengulu Lawe Tawakh Jumatidin tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025 dan arogan dalam menjalankan roda pemerintahan Ketua BPK Lawe Tawakh Saliman melaporkan kepada Bupati Aceh Tenggara H. Muhammad Salim Fahri SE MM.
Ketua BPK Lawe Tawakh Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Saliman kepada media menjelaskan, kepemimpinan Pj Pengulu Lawe Tawakh Jumatidin dalam menjalankan Roda pemerintahan Desa dinilai arogan selain itu tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa tahap pertama tahun 2025.
Kata Saliman lebih lanjut menjelaskan, dalam kegiatan rehab jembatan tani jumlah anggaran sebesar Rp 47 juta namun yang dikerjakan hanya melakukan pengecoran sepanjang 7 Meter. Selain itu Pj Pengulu Jumatidin diduga telah melakukan pemotongan gaji perangkat desa yang semestinya gaji dibayar 9 bulan namun hanya dibayar selama 5 bulan oleh Pj Pengulu Lawe Tawakh Jumatidin.
Pengelolaan anggaran kegiatan yang tidak transparan yaitu normalisasi air sungai jumlah dana Rp. 50 Juta. Kegiatan FHBI jumlah dana sebesar Rp 25. Juta. Dana PAUD jumlah dana Rp 20 Juta dan kegiatan PKTD jumlah dana Rp 10 Juta. Jelas Saliman. Selain itu Pj Pengulu Lawe Tawakh Jumatidin jarang hadir di Kute Lawe Tawakh sehingga mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mengurus kepentingan administrasi. Ironisnya bahkan orang tua bendahara Kute Lawe Tawakh meninggal dunia pun sekali pun Pj Pengulu tidak datang untuk bertakziah. Sebut salah satu Kepala Dusun Lawe Tawakh.
Kata Kepala Dusun Lawe Tawakh lebih lanjut menjelaskan, Pj Pengulu sangat arogan bahkan dengan Imam Kute Lawe Tawakh pernah bertengkar bahkan nyaris bentrok fisik. Pasalnya kegiatan FHBI 1 Muharam tidak dilaksanakan oleh Pj Pengulu Jumatidin, padahal anggaran untuk FHBI tertera dalam APBDes. Baru saja kami warga Lawe Tawakh sekitar 50 orang lebih kurang mengiringi Ketua BPK mengantarkan laporan ke kantor Bupati Aceh Tenggara. Kami berharap Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fahri agar mencopot PJ Pengulu Lawe Tawakh Jumatidin. Tegas Kepala Dusun Lawe Tawakh.
Di tempat terpisah Pj Pengulu Lawe Tawakh Jumatidin menjelaskan bahwa kegiatan proyek Pembangunan Desa Lawe Tawakh dikerjakan sesuai dengan ketentuan, sembari menunjukan dokumen gambar masyarakat sedang mengerjakan proyek. Kata Jumatidin lebih lanjut menjelaskan terkait masalah gaji perangkat desa sudah dibayarkan 9 bulan. Awalnya gaji mereka saya bayar hanya 5 bulan karena SK Perangkat Desa tidak diterbitkan oleh Pj Pengulu Lawe Tawakh terdahulu Hatta. Setelah saya koordinasi dengan Camat. Camat perintahkan saya untuk bayar kekurangan Gaji. Tadi saya sudah bayar gaji perangkat desa dua tahap 9 bulan. Tegas Jumatidin.
Saya tidak masalah dengan laporan ketua BPK Lawe Tawakh karena saya merasa tidak bersalah. Tapi yang jelas motif nya ada oknum masyarakat Desa yang menginginkan menjadi Pj Pengulu Lawe Tawakh dengan cara menjatuhkan saya dari jabatan PJ Pengulu. Tegas Jumatidin mengakhiri penjelasan (Dinni)