dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Setelah Gugatan Tim Hukum para Pekerja/Buruh PT. Samawood Utama Work Industries, ditolak PHI-PN Medan, dan sekaligus dari Perjuangan Tim Hukum bersama Ketua-ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang berhasil untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) seperti yg diberitakan Media Online suaraburuhnasional.com terbitan kemarin tanggal 1 Juli 2025.
Sekaligus dari hasil pertemuan antara Ketua-Ketua SP/SB dengan Ketua Tim Hukum Gindo Nadapdap, SH, MH dengan Tim Hukum lainnya di kantornya “Firma Hukum Sentra Keadilan” Kecamatan Patumbak, Telah langsung mendaftarkan Persyaratan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui E Cord PHI-PN Medan, tanggal 1 Juli 2025.
Pendaftaran Persyaratan tersebut dibuktikan dengan adanya bukti perdaftaran permohonan Kasasi dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn, hal ini jelas sangat melegakan para penggugat dalam hal ini para Pekerja/Buruh PT. Samawood Utama Works Industries yang diwakili oleh Ketua-Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB).
Pemberitaan yang telah disampaikan pada awal-awal berita ini, bahwa Permohonan Kasasi tersebut dilakukan dikarenakan gugatan para penggugat dalam hal ini para Pekerja/Buruh PT. Samawood Utama Works Industries sebanyak 7 orang telah ditolak seluruh isi gugatan melalui Sidang Putusan secara e court oleh Majelis Hakim PN Medan.
Padahal secara Perjuangan dari Tim Hukum Pekerja/Buruh yang selalu setia didampingi oleh Ketua-Ketua dari Aliansi SP/SB sudah melalui Proses Tingkat Bipartite dan Tri Partite, Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, dimana Panggilan – Undangan dari Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang untuk dilakukannya Mediasi tidak satu kalipun dihadiri oleh Pihak Perusahaan PT. Samawood padahal menurut Petugas Mediator menyatakan telah menyampaikan surat Panggilan/Undangan tersebut dengan baik kepada Pihak Perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries, sehingga dari sikap perusahaan yang tidak mau menghadiri Sidang Mediasi yang sudah melebihi waktu sesuai Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2004 maka kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang telah menerbitkan Anjuran. Di dalam Anjuran tersebut telah menyebutkan “PT. Samawood Utama Work Industries dianjurkan agar menerima kembali para Pekerja/Buruh sebagai karyawan Tetap (PKWTT).
Selanjutnya Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI Sumatera Utara yang juga wartawan Media Online suaraburuhnasional.com, mengusulkan kepada Ketua Tim Hukum, Gindo Nadapdap, SH, MH, agar segera membuat Memori Kasasi, dan juga dengan melibatkan para Ketua-Ketua Aliansi SP/SB PT. Samawood Utama Work Industri yang nantinya hasil rumusan secara bersama-sama tersebut menghasilkan Memori Kasasi yang terbaik, dengan harapan nantinya para Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi (MA) dapat mengabulkan semua Gugatan dari Tim Hukum para Pekerja Buruh PT Samawood Utama Work Industries. Usulan dari Muhammad Sahrum didalam pertemuan tersebut diterima dengan baik oleh Ketua Tim Hukum Gindo Nadapdap, SH, MH.
Adapun pertemuan yang dilaksanakan tersebut disamping dihadiri oleh beberapa orang Tim Kuasa Hukum juga dihadiri oleh SP/SB seperti, Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI Sumatera Utara, bersama Sekretaris Ir. Adiono, dan Pengurus Lainnya Nurdianto juga Suhib Nuridho – Sekjen SBMI Independent Sumatera Utara, dan Rintang Berutu, SH selaku Ketua Umum SBMI Merdeka. (Tim)


