16.4 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Dibangun Tanpa Izin Plank PBG, Perumahan Mewah Marivott Orchard Frivate Residence Rugikan PAD Kota Medan

Must read

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Marivott Orchard Frivate Residence perumahan mewah tanpa Plank Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tampak berdiri tegak, lancar dan sangat aman pembangunannya.

Pantauan awak media suaraburuhnasional.com, perumahan mewah berlambang Marivott Orchard Frivate Residence tersebut dibangun 19 unit berlantai dua berlokasi di Jalan:Garuda Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Ironisnya lagi, perumahan mewah ini sama sekali tak tersentuh sedikit pun tindakan dari pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), bahkan Kasat Pol Pamong Praja (PP) Kota Medan.

Saat, awak media suaraburuhnasional.com menelepon pemborong bangunan bernama Sudarman di nomor hp 08**89**04** terkait plank izin PBG nya, pemborong mengatakan surat-suratnya lengkap, coba abang jumpai di bangunan bagian logistik, terangnya. Ketika ditanya awak media suaraburuhnasional.com, abang kan pemborongnya, lantas pemborong berkilah dengan mengatakan, saya mandor, katanya.

Lantas, awak media suaraburuhnasional.com, Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 15.30 Wib sore langsung menjumpai bagian logistik bernama Ima, yang menyampaikan, bahwa bangunan ini yang punya bernama Toni keturunan Chainese, iya bang dan pemborongnya bernama Sudarman, benar bang, ucap Ima. Lantas Ima menanyakan, abang dari mana, saya dari media suaraburuhnasional.com dan langsung mempertanyakan surat-surat pembangunan rumah mewah tersebut bisa difoto, Ima malah meminta nomor WA awak media, dan berjanji akan mengiirimkannya. Namun, sampai berita ini diterbitkan, surat-surat Perumahan Mewah dimaksud yang dijanjikan Ima bagian logistik tidak kunjung dikirim.

Kemudian, pada Senin (22/9/2025), pagi sekitar pukul 08.46 Wib awak media suaraburuhnasinal.com mencoba konfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Perkim Kota Medan bernama Affan Fandy Harahap melalui WhatsApp 08**69**45** prihal bangunan tersebut, namun tidak mengangkat dan di WA sama sekali tidak ada balasan, disinyalir kuat sudah nyaman dengan nilai setoran yang diberikan pemilik/pengembang bangunan.

Untuk itu, diminta kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk mengevaluasi atas kinerja bawahannya tersebut, baik lurah, camat, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) dan Kasat Pol PP serta ditindak tegas yang sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Terkhusus Kabid PBL Perkim Kota Medan bernama Afan Fandy Harahap, semenjak dirinya menjabat semakin banyak bangunan-bangunan liar menjamur di Kota Medan.

Padahal, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 semua usaha atau individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi. Sanksi bagi Pengelola/Pengembang bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)pada Tahun 2019, atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan.pengentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan dan bahkan perintah pembongkaran.selain itu, ada juga sanksi pidana berupa denda dan atau pidana penjara. (Is/Tim)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article