dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jabar | suaraburuhnasional.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sumpah 641 orang Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan SLB terlantik pada 29 Oktober 2025 di Gedung Sate Jalan Diponegoro no 22 Bandung, rotasi dilakukan pada kepala sekolah 426 orang dan promosi 215 orang.
Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, dari 426 orang kepala sekolah yang dirotasi terindikasi ada sejumlah kepala sekolah yang masa penugasannya telah berakhir atau melebihi dari dua periode tapi turut dirotasi dan diambil sumpah, satu diantaranya Nandang Jauharudin Kepala Sekolah SMKN 1 Bojongpicung dari KCD Wilayah Vl Jabar, karenanya para pemerhati pendidikan menyebut, rotasi pada sejumlah kepala sekolah yang telah melewati masa penugasan dua periode dimaksud dinilai cacat formil, lantaran, tidak sejalan dengan amanat pasal 23 Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, padahal, jika penugasan guru ASN menjadi kepala sekolah tidak mematuhi peraturan menteri pendidikan yang berlaku dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan.
Karenanya, pemerhati pendidikan berharap, penugasan kembali pada kepala sekolah yang telah melewati dua periode tersebut agar dilakukan evaluasi ulang, selain supaya selaras dengan peraturan menteri pendidikan, sekaligus dapat terhindar dari sangkaan bahwa oknum disdik Jabar pasang tarip rotasi bagi kepala sekolah yang masa penugasannya telah melewati dua periode.
Guna memperoleh tanggapan dari kepala KCD wilayah Vl Nonong Winarni juga Iim Wimandala selaku Kasubag TU perihal rotasi yang menuai kegaduhan tersebut, awak media suaraburuhnasional.com telah menghubunginya melalui whatsApp, namun gagal tidak diperoleh tanggapan. Disdik Jabar selain tengah disorot soal rotasi kepala sekolah, persoalan dugaan penggunaan nomor izin oprasional ganda oleh sejumlah SMK swasta terakreditasi dilingkungan KCD wilayah Vl juga tidak kalah santer diperbincangkan masyarakat, dimana kasus dugaan dokumen sekolah fiktif dimaksud oleh sejumlah sumber suaraburuhnasional.com disebutkan bahwa nomor ijin oprasional: 421.5/1031a/Bid.SMA-SMK/Kab/2016 dipergunakan oleh SMK Az-Zarkasyih dan SMK Putra Pagelaran, sementara nomor ijin oprasional: 421.5/1238/BID SMA-SMK/KA dipergunakan oleh SMK Salsabilazainia dan SMK Al-Jauhariyah.
Pada gubernur Dedi Mulyadi banyak pihak berharap agar penggunaan dokumen yang diduga ilegal tersebut segera ditindak lanjuti, guna tertib administrasi serta bukti sah bagi sekolah mana yang dibenarkan oleh peraturan untuk mengunakan NPSN, mengikuti akreditasi dan menjadi sekolah penerima BOS yang sah. Perihal tersebut berharap pada Dedi Mulyadi untuk disikapinya, lantaran oleh pasilitator dapodik juga kepala KCD wilayah Vl terkesan diabaikan. (Kamal/Asep)


