16.7 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

WNA Belgia Dideportasi dan Dicekal 5 Tahun

Must read

 

​Medan | suaraburuhnasional.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia. Seorang warga negara (WN) Belgia berinisial NEB resmi diusir paksa (deportasi) dari tanah air setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal yang berlaku.

​Langkah tegas ini diambil bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pesan kuat bagi seluruh warga asing bahwa hukum di wilayah hukum Indonesia tidak untuk dikompromikan. ​NEB awalnya memasuki Indonesia dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, alih-alih mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan justru mengabaikan kewajiban administratifnya.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa NEB telah melanggar Pasal 78 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.​ “Tindakan deportasi ini adalah konsekuensi logis bagi orang asing yang tidak menaati masa berlaku izin tinggal. Kami memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan secara akuntabel hingga akhirnya diputuskan pemulangan paksa ke negara asal,” ujar Eko Yudis di Deli Serdang, Sabtu (14/3).

​Proses eksekusi deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu. Namun, sanksi bagi NEB tidak berhenti pada pengusiran semata. Imigrasi Belawan juga mengambil langkah preventif jangka panjang:

Pemulangan ke Belgia melalui rute penerbangan internasional. Nama NEB resmi dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian. Yang bersangkutan dilarang menginjakkan kaki di Indonesia selama lima tahun ke depan.

​Eko Yudis menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Belawan akan terus diperketat. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa setiap tamu yang datang menghormati “tuan rumah” dengan mengikuti regulasi yang ada.

​”Tindakan ini adalah bentuk nyata penegakan wibawa hukum keimigrasian kita. Kami ingin memastikan bahwa Indonesia adalah negara yang terbuka, namun tetap berlandaskan aturan yang ketat bagi siapa pun yang melanggar,” pungkasnya. (Liputan : Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article