Beranda Perburuhan Informasi dari Nota Pemeriksaan Kasus di PT Starindo Prima Tidak Juga Diberikan, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID Dinas Ketenagakerjaan Sumut

Informasi dari Nota Pemeriksaan Kasus di PT Starindo Prima Tidak Juga Diberikan, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID Dinas Ketenagakerjaan Sumut

0
Informasi dari Nota Pemeriksaan Kasus di PT Starindo Prima Tidak Juga Diberikan, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID Dinas Ketenagakerjaan Sumut

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Kuasa hukum pekerja PT Starindo Prima, Parulian Sinaga, SH (foto), dari Parulian dan Rekan, kembali melayangkan surat kepada atasan PPID Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, setelah surat pertama tidak kunjung mendapat tanggapan.

Surat tersebut berisi keberatan yang berdasarkan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal tersebut dilakukan dikarenakan permohonan pertama untuk mendapatkan informasi terkait nota dan pelaksanaan Nota yang diproses oleh Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Tidak juga diberikan, meyakini hal tersebut Parulian Sinaga, SH juga menyampaikan, bahwa penderitaan para pekerja PT Starindo Prima yang telah menunggu penyelesaian hak-hak normatif mereka selama hampir 14 tahun lamanya merupakan bentuk teraniayanya buruh dari ketidakadilan yang terjadi di Sumatera Utara.

Kami berharap atasan PPID dapat menindaklanjuti surat kami dengan segera, sehingga keterbukaan informasi terkait nota pemeriksaan dan pelaksanaan nota dapat diberikan, dan permasalahan pekerja PT Starindo Prima yang sudah berlarut-larut dapat terselesaikan,”ujar Parulian Sinaga, SH, di Cafe Delima, Jalan Sakti Lubis, Simpang Limun, Medan, pada 11 April 2026 lalu.

Parulian Sinaga, SH juga menyatakan bahwa mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan Hak-Hak Normatif pekerja PT Starindo Prima. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak pekerja PT Starindo Prima sampai mereka mendapatkan keadilan, yang juga dikarenakan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif yang terjadi di PT. Starindo Prima adalah mungkin satu-satunya Kasus pelanggaran Hak-Hak Normatif Buruh yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sampai 14 tahun lamanya belum juga selesai, tegasnya. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini