Belawan | suaraburuhnasional.com – Sebuah tabir gelap dalam sistem legalitas berkendara di Sumatera Utara baru saja tersingkap. Kasus yang dialami oleh Pardamean Sitorus, seorang pengemudi yang berniat patuh pada hukum, justru berujung pada temuan mengejutkan: ia merupakan korban dari dugaan jaringan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) manipulatif.
Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan administrasi personal, melainkan sinyal bahaya bagi keselamatan publik di jalan raya. Prahara ini bermula saat Pardamean Sitorus berniat melakukan peningkatan golongan SIM menjadi B2 Umum melalui Satpas SIM Polres Pelabuhan Belawan. Merujuk pada Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009, syarat mutlak untuk memperoleh SIM B2 Umum adalah kepemilikan SIM B1 Umum aktif minimal selama 12 bulan.
Namun, saat verifikasi data dilakukan secara digital oleh petugas Satpas, fakta pahit terungkap: SIM B1 Umum milik Pardamean tidak terdaftar dalam basis data resmi. Secara otomatis, permohonan peningkatan golongan tersebut gugur demi hukum karena dokumen yang dipegang pemohon selama ini diduga kuat adalah produk ilegal.
Keberadaan SIM palsu, terutama pada kategori kendaraan berat (Truk dan Trailer), menciptakan efek domino yang merusak banyak sektor: Praktik ini secara langsung memotong jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan.
Pengemudi dengan SIM ilegal dipastikan tidak melewati uji kompetensi standar. Menyerahkan kendaraan bertonase besar kepada pengemudi tak teruji adalah “bom waktu” bagi pengguna jalan lainnya. Adanya oknum yang bermain dalam rantai pemalsuan ini mencoreng integritas Polri sebagai garda terdepan penegak hukum lalu lintas.
Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik, NPS, memberikan pernyataan keras. Ia menilai kasus Pardamean hanyalah puncak dari gunung es yang lebih besar di Sumatera Utara. “Ini adalah alarm keras. Polisi tidak boleh hanya berhenti pada penolakan berkas. Harus ada investigasi mendalam untuk memutus rantai mafia pemalsu dokumen ini hingga ke akarnya,” tegas NPS.
Ia juga mendesak jajaran Satlantas Polda Sumut untuk segera melakukan langkah konkret: Melakukan razia besar-besaran yang fokus pada validasi data melalui database (E-SIM), bukan sekadar pemeriksaan fisik kartu. Membersihkan instansi dari kemungkinan keterlibatan oknum internal yang memfasilitasi jalur-jalur gelap.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Polda Sumatera Utara. Keamanan jalan raya tidak bisa dikompromikan dengan lembaran kartu palsu. Sudah saatnya Sumatera Utara bersih dari praktik manipulasi dokumen yang membahayakan nyawa dan merugikan kedaulatan negara. (Liputan : Nelson Siregar)