dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Pengulu Kute Lawe Beringin Horas kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Darwin Sitorus diduga rangkap jabatan menjadi Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan masyarakat (Kesra) demi memperkaya diri dan mengabaikan peraturan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak.
Salah satu warga Kute Lawe Beringin Horas inisial SS (48) Kecamatan Semadam kepada media ini melalui pesan WhatsApp Selasa (28/4/2026), menjelaskan, bahwa Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus hingga saat ini telah rangkap jabatan demi memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan keuangan negara dan daerah.
Kata SS lebih lanjut menjelaskan Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) lebih kurang sudah dua tahun lamanya. Tidak puas dengan jabatan Pengulu Kute dan Kadus setelah memberhentikan Kaur Kesra Darwin Sitorus kembali merangkap jabatan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan masyarakat (Kesra).
Bahkan Darwin menjabat sebagai Kaur Kesra kurang lebih selama satu tahun hingga saat ini. Kita ketahui penghasilan tetap (Siltap) Kadus perbulanya sebesar Rp 600 Ribu. Sudah menjabat sebagai Kadus selama dua tahun artinya dari Siltap Kadus Darwin Sitorus mendapat Siltap sebesar Rp 24 Juta. Sedangkan dari Siltap Kaur Kesra Darwin Sitorus mendapat sebesar Rp 7,2 Juta karena Darwin sudah menjabat selama satu tahun. Ungkap SS.
Selain dari pada itu Darwin Sitorus juga membuat jabatan istrinya sebagai operator desa. Sedangkan masyarakat mengetahui bahwa istri pengulu tidak bisa mengoperasikan komputer. Dengan kejadian tersebut patut kita duga Darwin Sitorus telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara merugikan keuangan negara dan daerah. Jelas SS
Jelas perbuatan Darwin Sitorus telah merugikan masyarakat Kute Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara karena tidak memberikan jabatan Kepala Dusun dan Kaur Kesra kepada masyarakat Lawe Beringin Horas yang berkompeten. Ujar SS.
Untuk itu kami selaku warga Kute Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane agar melakukan dan penyelidikan terhadap Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus. Tegas SS.
Sementara itu, Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp Kamis (30/4/2026), meskipun telah membaca pesan WhatsApp media ini namun sayangnya Pengulu Kute Lawe Beringin Horas Darwin Sitorus Engan memberi keterangan hingga berita ini di kirim ke meja kerja Pemimpin Redaksi (Pemred). (DInni)

